Scroll untuk baca artikel
SUMATERA SELATAN

Marak Panglong Pengolahan Kayu, Legalitasnya Patut Dipertanyakan

177
×

Marak Panglong Pengolahan Kayu, Legalitasnya Patut Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

0:00

PALEMBANG satupena.co.id – Potret sejumlah Panglong kayu yang diduga tidak mengantongi Izin resmi, di beberapa lokasi seperti yang terlihat di Jalan Mayor Jend Sartibi Darwis, Karya jaya, kecamatan Kertapati kota Palembang. Rabu 8 Mei 2024.

 

Daerah praktik pengolahan kayu illegal logging berjalan secara bebas dan lancar tanpa adanya kendala, seolah-olah para pemilik panglong, dan para Pembisnis kayu kebal hukum dan terkesan luput dari jangkauan Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Fenomena dugaan pembelian kayu hutan yang dilakukan oleh oknum penggasak hutan tumbuh subur bagaikan jamur dimusim hujan sehingga tampak mencuat kepermukaan dengan leluasa tanpa hambatan.

 

Hal tersebut terlihat dari banyaknya kayu olahan berbentuk bahan jadi dan beroti bertumpuk di sejumlah panglong kayu yang berada di beberapa lokasi wilayah kecamatan Kertapati, kota Palembang.

Baca juga Artikel ini :   Buron 4 Hari, Pelaku Curas Yang Tewaskan Korban Mahasiswi Dibekuk Polisi

 

Terlihat panglong-panglong kayu yang berdiri di pinggir jalan, tanpa memperdulikan aturan yang ada.

 

Amatan awak media ini, terlihat bebas di Jalan Mayor jend Sartibi Darwis, tumpukan kayu olahan bahan jadi di panglong milik pengepul kayu gelondongan dan panglong pembuatan papan serta panglong olahan kayu jadi yang bermoduskan usaha perabot, serta masih banyak panglong-panglong yang beroperasi secara terbuka yang diduga tidak mengantongi izin resmi/ilegal dan sumber kayu yang di di beli dari hutan tidak memiliki dokumen resmi.

 

“Wajar saja para oknum pengusaha kayu merasa adem-adem saja, hingga kini belum ada kabar pengusaha kayu di kecamatan kertapati dan penggasak kayu dari hutan yang diduga tanpa memiliki izin resmi itu tidak tersentuh hukum. Ujar salah satu pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Buka Lat Pra Ops Ketupat Musi 2024, Kapolda Sumsel : Moment Terbaik Untuk Layani Masyarakat

 

“para pembisnis kayu gelondongan ini terlihat sangat leluasa dan aman, cetus pengguna jalan yang enggan menyebutkan namanya disebutkan media ini.

 

Menurut Informasi yang dirangkum awak media dari berbagai sumber terpercaya,

Praktek pengelolahan kayu di duga illegal tersebut dikabarkan tidak pernah dilakukan penertiban oleh pihak pemerintahan, kecamatan kertapati kota Palembang, Bahkan dari keterangan yang diperoleh di lapangan, sejumlah panglong kayu yang beroperasi, mengakui lolos saat dirazia oleh oknum penegak hukum jika sudah memberikan setoran.

 

 

Salah satu Pemilik panglong kayu yang tidak mau menyebutkan namanya, mengakui tidak memiliki izin, “kami selama ini aman-aman saja, asal ada setoran pak, ujar nya.

Baca juga Artikel ini :   Sikapi Keberatan Caleg Muratara, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Sik : Aturan Harus Ditegakkan, Salurkan Sesuai Mekanisme

 

Sampai sejauh ini, panglong kayu yang beroperasi di wilayah hukum polsek kertapati ini, minim adanya penertiban dan penindakan hukum terhadap kegiatan penebangan dan pengangkutan serta penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Padahal ada aturan yang telah melarang keras mengenai illegal logging tersebut.

 

awak media ini berupaya mendapatkan konfirmasi ke Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan adanya praktik illegal logging dan dugaan adanya panglong pengolahan kayu tanpa izin yang bebas beraktivitas di jl Mayor jend Sartibi Darwis, namun sampai berita ini disiarkan, awak media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dengan pihak terkait.

 

 

 

Reporter: Rhm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *