Aceh Singkil

Momen Ayah dan Ibu SADIS Tertunduk di Singkil Saat Konferensi pers

120
×

Momen Ayah dan Ibu SADIS Tertunduk di Singkil Saat Konferensi pers

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Singkil – Satupena.co.id

Pada hari Jumat, 9 Februari 2024, Polres Aceh Singkil menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Konferensi pers ini dilaksanakan di Aula Presisi Mapolres Aceh Singkil, Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Mawardi, serta dihadiri oleh Dokter Rizki Aulia Rahma yang menangani korban saat dibawa ke Puskesmas Singkil.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat Desa Ujung melaporkan adanya penganiayaan terhadap anak yang merupakan anak dari pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi, anak korban yang meninggal diduga kuat menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandung dan ibu tirinya.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Aceh Singkil, kronologis kejadian bermula pada tanggal 14 Mei 2023 di Desa Ujung. Tersangka perempuan berinisial “I” (25) bangun pagi untuk memasak nasi sekitar pukul 06:00 WIB, kemudian sekitar pukul 07:00 tersangka laki-laki berinisial “S” (49) bangun tidur dan hendak mandi.
Namun “S” tidak mendapati handuk miliknya sambil mempertanyakannya kepada anaknya korban Perempuan “M”.

Baca juga Artikel ini :   DPD BKPRMI Aceh Singkil Menggelar Program Goes to Inspektorat

lantas sang Ayah memerintahkan kedua anaknya turun dari lantai dua kontrakan tempat mereka menyewa.
Kemudian Kapolres AKBP Suprihatiyanto mengatakan tersangka “S” kembali bertanya kepada kedua anak itu,lalu korban “M” menjawab bahwa korban laki laki “F” yang melakukannya.

Tersangka “S” kemudian mengangkat korban laki-laki “F” dan memasukkannya ke dalam kubangan air sambil menyelupkan kepala korban berulang kali sembari meneriaki “kamu cari sampai dapat” Ucap Kapolres menirukan kalimat tersangka.

Setelah itu, kata Kapolres Aceh Singkil setelah hitungan menit dipaksa turun kedalam air,korban diangkat dan ditempatkan di samping meja dapur. Kemudian, pada pukul 09.00 WIB, Tersangka “S” pergi bekerja, meninggalkan Tersangka “I” dirumah bersama kedua korban yang masih berusia 5 dan 4 tahun.

Baca juga Artikel ini :   Polres Aceh Singkil Gelar 25 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal Dunia

Tersangka “I” kemudian juga melakukan tindakan serupa terhadap korban ‘F” dengan dalih anak ini terus menangis yang membuat telinganya sakit hingga pukul 12:00 WIB.

Dengan rasa emosi yang memuncak Korban laki laki “F” di lemparkan oleh tersangka “I” kekubangan sembari membenamkan kepala sang putra sesekali,sama persis dengan tempat tersangka “S” menganiaya anaknya dan dibiarkan selama satu jam,”ucap Kapolres.
Setelah satu jam didalam air korban “F” diangkat,namun nahas sang anak tidak sadarkan diri,lalu tersangka “I” panik dan membawa “F” ke ruang tamu,selanjutnya “I” meminta bantuan warga yang melintas dan membawakan anaknya ke UPTD Puskesmas Singkil untuk diperiksa.

Dokter Rizki Aulia Rahma yang menangani korban saat dibawa ke Puskesmas,langsung memeriksa korban, dan Menemukan memar yang sudah membiru dipunggung serta goresan luka dipundak.

Baca juga Artikel ini :   Prabowo-Gibran Unggul di Aceh Singkil, Memimpin di 7 Kecamatan

Penasaran Sang Dokterpun mempertanyakan kondisi anak,tersangka “I” mengatakan bahwa anaknya terjatuh dari tangga lantai dua rumahnya.

Penanganan selama 10 menit tidak mampu menyelamatkan “F” dan dinyatakan Meninggal Dunia.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi korban anak perempuan(M), tindakan kekerasan terhadap mereka acap kali dilakukan oleh kedua tersangka.

Kini, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) ayat (2) dan (4) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Aceh Singkil menghimbau kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan dan berharap agar orang tua selalu mengajari dan membimbing anak-anak dengan baik serta tidak melakukan kekerasan terhadap mereka.

Laporan : A.Dinata

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *