Berita

Kakak-Adik Tersangka Pembunuhan Pedagang Pisang Molen di Lubuklinggau Terancam Hukuman Mati

×

Kakak-Adik Tersangka Pembunuhan Pedagang Pisang Molen di Lubuklinggau Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

LUBUKLINGGAU – Dua kakak beradik tersangka pembunuhan pedagang pisang molen di Pasar Inpres, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terancam hukuman mati. Kedua tersangka, Hata (68) dan Ujang (64), diduga terlibat dalam penusukan terhadap Sukri (56) hingga korban meninggal dunia.

Wakapolres Lubuklinggau Kompol Samsul Zachri mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, sebagaimana disampaikan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lubuklinggau, Senin (12/10/2026).

“Pelaku dijerat dengan pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Samsul.

Menurut Samsul, kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Mereka diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Panorama, kawasan Pasar Inpres, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Dampingi Petani Tomat Atasi Serangan Hama di Desa Jaluk Tengah

Peristiwa bermula ketika Hata dan Ujang mendatangi lokasi korban berjualan setelah terjadi cekcok mulut. Dalam kejadian tersebut, Hata diduga mengayunkan golok ke arah korban, sedangkan Ujang mengejar dan menusuk bagian bawah ketiak kiri korban menggunakan pisau sebanyak satu kali.

“Motifnya diduga karena sakit hati dan emosi lantaran tidak senang istrinya diganggu korban, sehingga memicu aksi penganiayaan yang berujung penusukan,” ujar Samsul.

Usai kejadian, kedua tersangka melarikan diri. Sementara itu, korban yang mengalami luka tusuk dilarikan warga ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Parit untuk Cegah Banjir

Ditangkap di Lokasi Berbeda
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan memburu kedua tersangka.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap Hata dan Ujang pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Samsul menjelaskan, saat penangkapan Ujang, tersangka diduga melakukan perlawanan menggunakan pisau. Petugas kemudian melepaskan tiga kali tembakan peringatan yang disebut tidak diindahkan tersangka.

“Petugas selanjutnya melakukan tindakan tegas terukur sebanyak dua kali. Tersangka U kemudian diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” katanya. Istri Tersangka Akan Dimintai Keterangan

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Pasang Mulsa untuk Persiapan Tanam Cabe Merah

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan meminta keterangan dari Yuyun, istri Hata.

“Ya, pasti jadi saksi,” ujar Kurniawan.
Yuyun sebelumnya diamankan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau menyusul keluhan sejumlah pedagang dan warga terkait perilakunya di kawasan Pasar Inpres.

Sempat beredar dugaan bahwa Yuyun mengalami gangguan jiwa. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam keterangan kasus tersebut, hasil pemeriksaan oleh pihak Dinsos dengan melibatkan dokter menyatakan Yuyun dalam kondisi sehat.

Polisi masih mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Sukri.

Hayo mau copy paste ya