BeritaOpini

Pengacara Juga Sebagai Aparat Penegak Hukum, Menurut UU NO. 18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT

×

Pengacara Juga Sebagai Aparat Penegak Hukum, Menurut UU NO. 18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT

Sebarkan artikel ini

Artikel Opini
Oleh: ADV. SUCIPTO, S.H.

Bayangkan seorang warga dipanggil oleh penyidik karena diduga melakukan tindak pidana. Ia datang memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan, tetapi memilih didampingi seorang advokat. Ketika advokat mulai mempertanyakan dasar pemeriksaan, memastikan hak-hak kliennya terpenuhi, menguji prosedur penyidikan, atau mengajukan keberatan terhadap tindakan penyidik, muncul anggapan di tengah masyarakat: “Mengapa pengacara melawan Polisi? Apakah pengacara sedang menghalangi proses hukum?”

Contoh lain, ketika seorang tersangka atau terdakwa didampingi advokat dan advokat tersebut menyampaikan pembelaan di persidangan, tidak jarang muncul komentar: “Kalau memang tidak bersalah, mengapa harus menggunakan pengacara?” Bahkan, ada pula anggapan bahwa advokat yang membela tersangka berarti ikut membela kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

Menurut saya, cara berpikir seperti inilah yang harus diluruskan.

Sebab, jika setiap advokat yang menjalankan fungsi pembelaan dianggap sebagai pihak yang menghambat penegakan hukum, maka kita sesungguhnya sedang keliru memahami bagaimana negara hukum bekerja.

Seorang advokat yang mempertanyakan prosedur bukan berarti melawan Polisi. Advokat yang menguji dakwaan bukan berarti memusuhi Jaksa. Advokat yang menyampaikan pembelaan bukan berarti mengambil alih kewenangan Hakim.

Justru sebaliknya.Di situlah advokat menjalankan fungsi profesinya.

Advokat bukan lawan Polisi, bukan bawahan Jaksa, dan bukan bagian dari Hakim. Advokat memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda, tetapi sama-sama berada dalam kerangka penegakan hukum.

Karena itu, kehadiran advokat dalam proses hukum seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap kewenangan aparat penegak hukum lainnya. Advokat hadir untuk memastikan bahwa seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum tidak kehilangan haknya hanya karena ia berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan kekuasaan negara.

Inilah persoalan yang menurut saya penting untuk dipahami masyarakat.

Penegakan hukum bukan hanya soal bagaimana seseorang ditangkap, diperiksa, dituntut, dan kemudian dihukum. Penegakan hukum juga menyangkut bagaimana seseorang diperlakukan selama seluruh proses tersebut.

Sebab, negara hukum bukan hanya memberikan kewenangan kepada aparat untuk menegakkan hukum, tetapi sekaligus memberikan batas terhadap kewenangan tersebut.

Di antara kewenangan negara dan hak warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum, advokat memiliki posisi penting sebagai pemberi bantuan, pendampingan, dan pembelaan hukum secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.

Baca juga Artikel ini :  Sinergi TNI AL, BNN, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu: Pengungkapan Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Ada satu kesalahpahaman yang menurut saya cukup berbahaya: ketika seorang advokat membela seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, advokat dianggap ikut membela kejahatan.

Membela seseorang di hadapan hukum tidak sama dengan membenarkan perbuatannya.

Advokat tidak bertugas menentukan seseorang bersalah atau tidak. Advokat juga tidak mengambil alih kewenangan Polisi, Jaksa, maupun Hakim.

Tugas advokat adalah memastikan bahwa orang yang sedang berhadapan dengan hukum mendapatkan haknya, memperoleh pendampingan dan pembelaan, serta menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika seseorang memang terbukti melakukan tindak pidana, penentuan mengenai kesalahannya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.

Namun, sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, proses hukum terhadap orang tersebut tetap harus menghormati hak-haknya.

Inilah salah satu prinsip mendasar dalam negara hukum.

Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat Memiliki Fungsi yang Berbeda

Masyarakat juga perlu memahami bahwa Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat bukanlah profesi dengan kewenangan yang sama.

Polisi menjalankan fungsi kepolisian, termasuk penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Jaksa menjalankan kewenangan di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Dalam perkara pidana, Jaksa dapat bertindak sebagai Penuntut Umum.

Hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara independen berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Sementara itu, Advokat memberikan jasa hukum, termasuk bantuan hukum, pendampingan, dan pembelaan kepada klien berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.

Perbedaan fungsi tersebut bukan alasan untuk mempertentangkan satu profesi dengan profesi lainnya.

Justru pembagian fungsi itulah yang diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan secara seimbang dan tidak terkonsentrasi pada satu pihak.

Penegakan Hukum Bukan Sekadar Menghukum

Menurut saya, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata dapat dilihat dari berapa banyak orang yang ditangkap atau dihukum.

Penegakan hukum harus dilihat dari apakah seluruh prosesnya telah dilakukan berdasarkan hukum.

Apakah seseorang tidak dihukum tanpa dasar hukum?

Apakah seseorang diberikan kesempatan untuk membela diri?

Apakah penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan hukum acara?

Baca juga Artikel ini :  Tanam Padi Perdana: Langkah Nyata Aceh Tamiang Kembali Jadi Lumbung Pangan Aceh

Apakah penuntutan dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah?

Apakah persidangan berlangsung secara independen dan objektif?

Apakah hak tersangka, terdakwa, terpidana, korban, dan saksi dihormati?

Dan yang paling penting: apakah seluruh proses tersebut pada akhirnya mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum?

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijaga, maka penegakan hukum berisiko berubah menjadi sekadar proses menghukum.

Padahal, hukum tidak boleh dimaknai hanya sebagai instrumen untuk menghukum.

Advokat Dibutuhkan Ketika Kekuasaan Berhadapan dengan Individu

Dalam perkara pidana, negara memiliki instrumen kewenangan yang kuat.

Ada kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Ada kewenangan penuntutan. Ada kewenangan pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Ketika seorang warga negara berhadapan dengan seluruh mekanisme tersebut, maka posisi advokat menjadi sangat penting.

Advokat hadir untuk memastikan bahwa kewenangan negara tetap dijalankan dalam koridor hukum dan hak-hak warga negara tetap dihormati.

Karena itu, jangan melihat advokat sebagai pihak yang selalu menghambat proses hukum hanya karena menyampaikan keberatan, menguji alat bukti, mempertanyakan prosedur, atau membela kepentingan hukum klien.

Justru tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum itu sendiri.

Dalam negara hukum, mempertanyakan proses bukanlah tindakan melawan hukum.

Mengajukan pembelaan bukanlah perlawanan terhadap negara.

Dan memberikan bantuan hukum bukan berarti menghalangi keadilan.

Advokat Bukan Hakim Kedua

Ada pula pandangan bahwa advokat seolah-olah harus membuktikan kliennya tidak bersalah.

Padahal, posisi advokat bukan sebagai hakim kedua.

Advokat menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta, hukum, dan kepentingan hukum klien. Sementara keputusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya suatu dakwaan merupakan kewenangan pengadilan.

Dengan demikian, advokat tidak mengambil alih fungsi Hakim.

Advokat juga tidak mengambil alih fungsi Polisi maupun Jaksa.

Advokat menjalankan fungsi profesinya sendiri.

Di sinilah pentingnya independensi advokat.

Tanpa independensi advokat, hak masyarakat untuk memperoleh bantuan dan pembelaan hukum dapat kehilangan makna.

Jangan Takut kepada Advokat, Takutlah kepada Penegakan Hukum yang Tidak Berimbang

Menurut saya, masyarakat tidak perlu memandang advokat sebagai ancaman terhadap penegakan hukum.

Justru yang harus kita khawatirkan adalah penegakan hukum yang tidak berimbang.

Sebab, hukum yang kuat bukanlah hukum yang hanya mampu menghukum orang.

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Turunkan Tim Gabungan Dalam Pencarian Santriwati Hilang di Sungai

Hukum yang kuat adalah hukum yang mampu menghukum ketika memang terbukti terjadi pelanggaran hukum, sekaligus mampu melindungi orang yang haknya harus dilindungi.

Di situlah peran advokat menjadi penting.

Advokat harus berani membela klien, tetapi tetap tunduk pada hukum dan kode etik profesi.

Polisi harus tegas, tetapi tetap tunduk pada hukum.

Jaksa harus profesional, tetapi tetap tunduk pada hukum.

Hakim harus independen, tetapi tetap tunduk pada hukum.

Dengan kata lain, tidak boleh ada profesi maupun kewenangan yang berada di atas hukum.

Pada akhirnya, persoalan hukum bukan semata-mata tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Keadilan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan suara mayoritas, tekanan publik, opini media, atau asumsi masyarakat.

Keadilan harus dibangun berdasarkan hukum, fakta, alat bukti, dan proses yang adil.

Karena itu, masyarakat harus memahami bahwa kehadiran advokat bukan untuk melemahkan penegakan hukum.

Sebaliknya, advokat hadir agar penegakan hukum tetap berada pada jalurnya.

Polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan. Hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Advokat memiliki fungsi untuk memberikan bantuan, pendampingan, dan pembelaan hukum secara independen.

Semua memiliki fungsi yang berbeda.

Semua harus menghormati batas kewenangannya.

Dan semuanya harus tunduk kepada hukum.

Menurut saya, sudah waktunya masyarakat meninggalkan pandangan bahwa advokat adalah pihak yang berseberangan dengan aparat penegak hukum lainnya.

Advokat bukan lawan Polisi. Advokat bukan bawahan Jaksa. Advokat bukan bagian dari Hakim.

Advokat adalah profesi hukum yang berdiri secara independen untuk memberikan bantuan dan pembelaan kepada masyarakat.

Sebab, ketika seseorang berhadapan dengan hukum, yang dibutuhkan bukan hanya kewenangan negara untuk menegakkan hukum, tetapi juga jaminan bahwa hak orang tersebut tetap dihormati.

Keadilan tidak hanya membutuhkan penegak hukum yang memiliki kewenangan. Keadilan membutuhkan penegak hukum yang memahami batas kewenangannya.

Dalam konteks itulah, keberadaan advokat bukan sesuatu yang harus dicurigai.

Advokat adalah bagian penting dari wajah negara hukum—agar hukum tidak hanya memiliki kekuasaan untuk menghukum, tetapi juga memiliki keberanian untuk melindungi hak setiap manusia.

Hayo mau copy paste ya