BeritaLampung

Apresiasi Langkah Cepat Polres Lampura Tangani Kasus di Ponpes Belambangan, Ketua LLI Lampura Tolak Keras Upaya Damai

×

Apresiasi Langkah Cepat Polres Lampura Tangani Kasus di Ponpes Belambangan, Ketua LLI Lampura Tolak Keras Upaya Damai

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara– Satupena.co.id: Ketua Laskar Lampung Indonesia DPC Lampung Utara, Adi Candra, menegaskan menolak keras segala bentuk upaya penyelesaian secara damai terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Pondok Pesantren Belambangan, Lampung Utara.

 

Pernyataan tersebut merespons adanya informasi mengenai langkah dari pihak pemilik pondok pesantren yang diduga ingin menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur perdamaian atau kekeluargaan.

 

Di sisi lain, Adi Candra memberikan apresiasi penuh terhadap ketegasan dan respons cepat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara yang telah bergerak menetapkan tersangka dalam perkara ini. Menurutnya, tindakan hukum yang diambil oleh aparat kepolisian sudah tepat dan profesional.

 

“Kami Laskar Lampung Indonesia mengapresiasi Polres Lampung Utara yang sudah bertindak cepat menetapkan tersangka predator anak di Ponpes tersebut. Ini langkah yang tepat dan profesional. Polisi sudah berada di jalur yang benar,” ujar Adi Candra kepada awak media, Selasa (29/09/2026).

 

Kritik Keras Wacana Penyelesaian Damai

Baca juga Artikel ini :  Mewujudkan Pemanfaatan lahan Produktif, kapolsek Linge dan jajaran Lakukan Sosialisasi serta menggarap lahan yang tidak terpakai menjadi lahan Produktif bersama Masyarakat

Namun, Adi Candra menyayangkan sikap pemilik Ponpes Belambangan yang dinilai menganggap dugaan tindak pidana pencabulan anak ini sebagai persoalan biasa yang dapat diselesaikan dengan jalur kompromi. Ia menekankan bahwa kasus yang melibatkan perlindungan anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga tidak mengenal ruang negosiasi atau perdamaian.

 

“Saya sangat menyayangkan tindakan pemilik ponpes yang menganggap persoalan ini sebagai hal biasa dengan langkah melakukan perdamaian seolah-olah masalah ini bisa dianggap selesai. Ini pikiran yang sesat!” tegas Adi dengan nada tinggi.

“Persoalan tindak pidana pencabulan anak ini merupakan kejahatan luar biasa, ini EXTRAORDINARY CRIME. Kita tidak boleh negosiasi dengan predator anak. Mesti dihukum sesuai hukum yang berlaku. Katanya Kiyai, kok yang begini dianggap hal biasa,” tambah Adi.

 

Ia berharap pihak penyidik Polres Lampung Utara tetap konsisten melanjutkan perkara ini ke ranah hukum hingga pengadilan. Adi juga mendesak agar pelaku dijerat menggunakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara agar memberikan efek jera yang maksimal.

Baca juga Artikel ini :  Putus Mata Rantai Penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek Celala Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Pemuda

 

Lebih lanjut, Adi menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran keras bagi para orang tua. Lembaga pendidikan keagamaan memegang tanggung jawab moral untuk memberikan lingkungan yang aman bagi para santri yang ingin menimba ilmu dan menjadi penghafal Al-Quran.

 

“Orang tua menitipkan anak di ponpes itu mau belajar agama, bukan untuk dicabuli. Anak-anak itu mau jadi penghafal Quran, bukan jadi korban nafsu bejat. Kasus ini mungkin sudah berlangsung lama namun tidak ada yang berani melapor karena takut dengan pemilik ponpes,” ungkapnya.

 

Jika fungsi perlindungan tersebut gagal dijalankan, Adi meminta pemerintah wajib mengambil tindakan tegas terhadap izin operasional lembaga terkait.

 

“Kalau pondok pesantren ini tidak melaksanakan tugas dan fungsinya melindungi anak-anak yang belajar di ponpes tersebut, bubarkan saja ponpes tersebut. Tutup izinnya. Ini kejahatan, jangan main-main dengan keselamatan dan nasib putra-putri bangsa,” cetusnya.

Baca juga Artikel ini :  Selamat Pak Prabowo dan Mas Gibran Dari Relawan Gayo

 

Selain menyoroti pihak internal pondok pesantren, Laskar Lampung juga mempertanyakan keaktifan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Utara yang dinilai terkesan pasif dalam mengawal kasus ini.

 

“Di mana PPA Kabupaten Lampung Utara? Kenapa diam melihat tindakan keji ini? Serta tindakan pemilik ponpes yang menganggap persoalan ini hal biasa? Mana perlindungan anaknya? Jangan hanya diam di balik meja,” sindir Adi.

 

Sebagai penutup, Adi menegaskan komitmen Laskar Lampung Indonesia untuk menyatakan perang terhadap segala bentuk kekerasan seksual pada anak tanpa kompromi, serta akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan korban.

 

“Kami Laskar Lampung Indonesia menyatakan perang terhadap predator anak tanpa kompromi. Siapapun pelakunya, mau dia kiyai, mau dia ustadz, jika menyentuh anak-anak kami, akan kami lawan sampai tuntas,” pungkas Adi.

 

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi pihak pengelola Pondok Pesantren di Belambangan serta instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Hayo mau copy paste ya