Aceh Utara – Bagi sebagian warga Gampong Mampre, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, kebun bukan sekadar sebidang tanah. Di sana ada tanaman, ada sumber penghidupan, dan ada ruang yang selama ini mereka rawat.
Namun kini, kebun itu diduga harus menerima aliran limbah dari dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pantauan media ini, Rabu, (40/9/2026), menunjukkan dugaan aliran limbah yang berasal dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Yayasan Trieng Mandiri mengarah ke drainase umum. Aliran tersebut diduga kemudian menuju area persawahan dan kebun milik warga.
Yang menjadi sorotan bukan hanya drainasenya. Justru kebun warga menjadi titik yang paling dikhawatirkan.
Limbah diduga masuk ke salah satu kebun milik warga dan mengalir hingga ke bagian belakang ruko warga.
Jejak aliran tersebut menimbulkan keresahan karena lahan yang semestinya menjadi ruang produksi dan tempat warga merawat tanaman justru diduga menjadi tempat bermuaranya air buangan.
Di lokasi, salah satu saluran juga diduga dibuat lubang sehingga air dapat mengalir keluar menuju saluran lainnya. Dari sana, aliran diduga bergerak menuju kawasan kebun warga.
Bagi pemilik kebun, persoalannya bukan semata air yang menggenang atau mengalir melewati tanah.
Ada kekhawatiran lebih jauh: apa yang sebenarnya ikut terbawa bersama aliran itu?
Apakah hanya air bekas cucian dapur? Apakah terdapat sisa makanan, minyak, bahan organik, atau zat lain? Dan yang paling penting, apakah aliran tersebut telah memenuhi standar pengelolaan limbah sebelum dilepas ke lingkungan?.
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan teknis, bukan sekadar dugaan.
Keresahan pemilik kebun bahkan telah dibawa ke media sosial. Melalui akun TikTok, warga mengunggah video dengan narasi “Untung Orang Lain, Rugi di Kita.”
Pada unggahan lainnya, warga juga menuliskan keluhan bahwa limbah SPPG membuat masyarakat resah.
Unggahan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak lagi berhenti di batas pagar dapur SPPG. Ia telah bersentuhan dengan ruang hidup warga.
Jika benar limbah dari fasilitas pengolahan makanan mengalir ke lahan masyarakat, maka persoalannya menjadi lebih serius. Sebab, kebun warga bukan saluran pembuangan.
Kebun adalah ruang hidup.
Di sanalah tanaman tumbuh, tanah dirawat, dan sebagian warga menggantungkan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Karena itu, dugaan masuknya limbah ke lahan tersebut patut mendapat pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Apalagi program MBG dibangun dengan tujuan menghadirkan makanan bergizi bagi masyarakat. Semestinya manfaat program tidak berhenti di meja makan, sementara dampak lingkungannya justru dirasakan warga di sekitar dapur.
SLHS dan Pertanyaan tentang Pengawasan
Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar sanitasi dan pengelolaan limbah pada SPPG.
Jika fasilitas tersebut telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pembuangan limbahnya? Apakah saluran pembuangan telah sesuai standar? Dan apakah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap aliran limbah yang diduga masuk ke kebun warga?.
Pertanyaan itu penting dijawab dengan data dan pemeriksaan lapangan.
Media ini telah menghubungi Bukhari, Kepala SPPG tersebut, untuk meminta konfirmasi mengenai dugaan aliran limbah ke drainase dan kebun warga.
Namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat respons dan masih menunjukkan tanda centang satu.
Sementara itu, Risda Felina, Kepala Perwakilan Regional Badan Gizi Nasional (BGN), saat dikonfirmasi pada 1 Oktober 2026, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.
“ Akan mengecek kembali di lapangan,” ujarnya singkat.
Pengecekan tersebut penting untuk menjawab keresahan warga sekaligus memastikan apakah pengelolaan limbah SPPG telah berjalan sesuai ketentuan.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan MBG bukan hanya diukur dari makanan yang sampai ke penerima manfaat. Program yang bergizi semestinya tidak meninggalkan limbah yang membuat warga kehilangan rasa aman atas kebun dan lingkungan tempat mereka hidup.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan pencemaran maupun dugaan pelanggaran sanitasi dalam pemberitaan ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Pihak pengelola SPPG dan Yayasan Trieng Mandiri tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, sesuai dengan prinsip keberimbangan, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













