Aceh Tengah- Satupena.co.id: Ketika tebing sungai terus terkikis dan ancaman rumah hanyut semakin dekat, warga Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, memilih menyelamatkan diri dengan cara sendiri.
Salah satunya M. Sulianto. Rumah miliknya yang berdiri hanya beberapa meter dari bibir tebing terpaksa dibongkar sendiri karena arus sungai terus menggerus tanah di sekitar pondasi.
Keputusan itu bukan tanpa alasan. Sulianto khawatir rumahnya sewaktu-waktu ambruk dan terseret arus, sekaligus membahayakan bangunan dan keselamatan warga lainnya.
Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, warga mengaku telah meminta bantuan pemerintah daerah. Sulianto bahkan telah menyampaikan permohonan resmi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tengah agar menurunkan alat berat berupa excavator.
Permintaannya sederhana: melakukan penanganan darurat terhadap aliran sungai dan mengembalikan alurnya agar tidak terus menggerus permukiman warga.
Namun, menurut Sulianto, bantuan excavator yang diharapkan belum kunjung datang.
“Warga Lumut sangat kecewa dengan BPBD Aceh Tengah. Kami terpaksa membongkar rumah sendiri dan ini sangat merugikan kami sebagai masyarakat. Padahal kami hanya minta diturunkan excavator untuk memindahkan aliran sungai ke posisi semula agar kami tidak harus membongkar rumah,” ujar Sulianto.
Minta Alat Berat, Jawaban Justru Mengarah ke BWS
Kekecewaan warga semakin bertambah setelah permohonan tersebut mendapat jawaban melalui pesan WhatsApp dari pihak BPBD Aceh Tengah.
Pesan yang diterima warga berbunyi:
“Sudah kita sampaikan ke BWS Pak karena merupakan DAS.”
Jawaban tersebut menjadi pertanyaan bagi warga. Di saat ancaman terhadap rumah sudah berada di depan mata, warga membutuhkan tindakan cepat untuk mengurangi risiko, bukan sekadar kepastian mengenai instansi yang memiliki kewenangan.
Warga memahami bahwa sungai dan daerah aliran sungai memiliki aturan serta kewenangan pengelolaan tersendiri. Namun, mereka berharap persoalan kewenangan tidak membuat penanganan terhadap masyarakat terdampak menjadi tertunda.
Bagi warga Lumut, kondisi di lapangan tidak bisa menunggu terlalu lama. Tebing terus terkikis, sementara rumah-rumah warga berada semakin dekat dengan aliran sungai.
Menunggu Siapa Bertindak?
Peristiwa yang dialami Sulianto juga memunculkan pertanyaan lebih besar: ketika rumah warga sudah terancam hanyut, siapa yang harus bergerak terlebih dahulu?
Apakah warga harus kembali membongkar rumahnya sendiri ketika tebing sungai terus tergerus?
Atau pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait perlu segera duduk bersama dan mengambil langkah darurat sebelum kerusakan semakin meluas?
Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada surat-menyurat dan saling meneruskan informasi antarinstansi.
Mereka meminta pemerintah hadir di lapangan, melihat langsung kondisi tebing sungai, melakukan kajian teknis, serta mengambil langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing.
Sebab bagi warga Lumut, yang sedang terancam bukan sekadar tanah dan bangunan, melainkan tempat tinggal serta keselamatan mereka.
Jika penanganan terus tertunda, warga khawatir rumah lain akan mengalami nasib yang sama—bukan lagi sekadar terancam, tetapi benar-benar hanyut terbawa arus.
Warga sudah membongkar rumahnya sendiri. Kini mereka menunggu pemerintah memastikan rumah warga lainnya tidak mengalami hal serupa. ( Onot P ).













