AcehACEH TAMIANGBerita

Diduga Pakai BBM Subsidi” Armada PT SKPI Evans Group Dipotensi Rugikan Negara Hingga Rp7,8 Miliar Setahun

×

Diduga Pakai BBM Subsidi” Armada PT SKPI Evans Group Dipotensi Rugikan Negara Hingga Rp7,8 Miliar Setahun

Sebarkan artikel ini

AcehTamiang–satupena.co.id: Temuan di lapangan memunculkan angka yang sangat mencengangkan. Sekitar 20 unit kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) yang melayani PT Simpang Kiri Plantation Indonesia (SKPI), bagian dari Evans Group, dilaporkan rutin melintas menuju Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Jika terbukti armada ini menggunakan Biosolar bersubsidi, maka potensi kerugian negara—atau penghematan yang seharusnya menjadi hak rakyat—mencapai Rp7,8 miliar dalam satu tahun.

Berdasarkan perhitungan yang dirangkum Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG), setiap truk menempuh jarak pulang-pergi sejauh 320 kilometer dengan konsumsi bahan bakar sekitar 80 liter per perjalanan. Dengan harga solar subsidi Rp6.800 per liter, biaya sekali pengisian hanya Rp544 ribu. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, kendaraan untuk keperluan usaha komersial wajib menggunakan BBM non-subsidi atau solar industri.

Selisihnya sangat tajam: 20 kendaraan dikalikan 26 ritase per bulan menghasilkan 41.600 liter per bulan. Jika menggunakan BBM subsidi, biaya yang dikeluarkan sekitar Rp282,88 juta per bulan. Sementara jika menggunakan BBM non-subsidi, biaya sesungguhnya jauh lebih besar. Selisih harga tersebut mencapai sekitar Rp650 juta per bulan atau setara Rp7,8 miliar per tahun.

Baca juga Artikel ini :  Minimalisir Laka Lantas, Satlantas Polres Aceh Tengah Terus Edukasi Masyarakat Disertai Pembagian Brosur Himbaun

Terkait hal ini, Sekretaris LSM GARANG, Khairul Fadli, memberikan penjelasan tegas kepada awak media pada Senin (7/9/2026), menegaskan bahwa ukuran kepatuhan bukan pada label atau barcode pengisian, melainkan pada peruntukan sesuai undang-undang.

“Kami menegaskan: persoalan ini bukan soal ada atau tidaknya barcode pengisian. Yang menjadi ukuran adalah peruntukan BBM sesuai undang-undang. BBM subsidi ditetapkan untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk menekan biaya operasional perusahaan perkebunan. Jika dipakai untuk angkutan komersial TBS, itu jelas menyimpang dari ketentuan — melanggar UU Migas dan peraturan turunannya.”

Baca juga Artikel ini :  Wakili Kapolres Aceh Tengah, Wakapolres Hadiri Pelepasan 155 Jama'ah Haji Kabupaten Setempat

GARANG juga menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang bersembunyi di balik dalih “kerja sama dengan pihak ketiga”. Perusahaan tetap bertanggung jawab memastikan seluruh mitra yang bekerja atas namanya mematuhi aturan negara.

Bersama masyarakat, GARANG meminta DPRK Aceh Tamiang, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret: membuka data nomor polisi kendaraan, riwayat pengisian BBM, identitas pemilik armada, serta menjelaskan isi kontrak pengangkutan TBS dan bukti pembelian bahan bakar.

Secara khusus, PT Simpang Kiri Plantation Indonesia diminta menjawab tiga hal secara terbuka dan transparan:

1. Apakah manajemen mengetahui atau mengetahui dugaan armada pengangkut TBS menggunakan BBM bersubsidi?

Baca juga Artikel ini :  Semarak HUT RI ke-80, Polres Pidie Jaya Bagikan 250 Bendera Merah Putih

2. Siapa yang sebenarnya menanggung biaya pembelian bahan bakar — perusahaan atau kontraktor pengangkutan?

3. Apakah harga jasa angkutan yang disepakati sudah disesuaikan dengan kewajiban menggunakan BBM non-subsidi?

“Angka Rp7,8 miliar ini baru perhitungan awal dari data lapangan,” tegas Khairul. “Tetapi jika terbukti benar, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi — ini kerugian nyata. Warga masih antre dan kesulitan mendapatkan solar subsidi, sementara di sisi lain diduga miliaran rupiah subsidi justru mengalir untuk menekan biaya operasional perusahaan.”

GARANG menegaskan tidak menuduh secara sepihak, namun menuntut verifikasi berbasis data yang akurat dan proses yang transparan. Jika terbukti melanggar, pihak berwenang diminta mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

“Rakyat berhak tahu: ke mana sebenarnya BBM subsidi itu mengalir.”. (EB).

Hayo mau copy paste ya