Bandar Lampung— Satupena.co.id: Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka menjadi pembelajaran daring (online). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Provinsi Lampung mulai Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026).
Langkah darurat ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 mengenai antisipasi dampak sebaran abu vulkanik di wilayah Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., MH, menegaskan bahwa keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik menjadi prioritas utama di tengah ancaman paparan abu vulkanik saat ini.
“Kami menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk mengalihkan aktivitas belajar mengajar ke rumah masing-masing secara daring. Kebijakan ini akan terus dievaluasi sembari memantau perkembangan situasi di lapangan dari otoritas yang berwenang,” ujar Thomas dalam keterangan tertulisnya melalui Surat Edaran Nomor 000.1.10/13/V.01/2026 yang diterbitkan di Bandar Lampung, Minggu (6/9/2026).
Meskipun siswa belajar dari rumah, Disdikbud menekankan bahwa para guru dan kepala sekolah tetap wajib memantau dan memastikan materi pembelajaran tersampaikan dengan efektif melalui platform digital yang tersedia.
Selain pengalihan KBM, surat edaran tersebut juga memuat imbauan kesehatan yang ketat kepada warga sekolah. Seluruh siswa, guru, dan orang tua diminta membatasi aktivitas di luar ruangan.
Jika dalam keadaan mendesak harus keluar rumah, masyarakat diwajibkan menggunakan masker. Langkah preventif ini penting dilakukan demi meminimalkan risiko penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, dan masalah kulit akibat paparan partikel abu vulkanik.Pihak dinas juga meminta peran aktif dari orang tua atau wali murid untuk melakukan pengawasan dan pendampingan ketat agar anak-anak mereka tetap mengikuti proses pembelajaran online dengan baik dari rumah.
Informasi berkala serta perkembangan kebijakan ini nantinya dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui kanal resmi Disdikbud Provinsi Lampung.
Reporter Andre












