AcehACEH UTARABerita

Seumirah Diguncang Aktivitas Galian Batu Gajah, Legalitas Dipertanyakan ‎

×

Seumirah Diguncang Aktivitas Galian Batu Gajah, Legalitas Dipertanyakan ‎

Sebarkan artikel ini

ACEH UTARA — Aktivitas yang diduga berupa pengambilan material batu gajah dalam skala besar di kawasan Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan setelah tim investigasi media menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Pantauan langsung pada Minggu (6/9/2026) memperlihatkan proses yang diduga meliputi pengerukan, pemuatan, hingga pengangkutan batu berukuran besar menggunakan kendaraan angkutan. Namun, di sekitar area pekerjaan tidak terlihat papan informasi maupun plang yang menerangkan identitas kegiatan, pihak pelaksana, sumber material, serta dasar perizinannya.

‎Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi kegiatan sekaligus sejauh mana keberadaannya diketahui oleh pemerintah setempat dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

‎Tim investigasi juga mencoba memperoleh penjelasan dari sejumlah pekerja dan pihak yang berada di area pengerjaan. Namun, dokumen yang dapat menunjukkan legalitas kegiatan tidak diperlihatkan. Para pekerja menyebut mereka hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan arahan pengelola yang disebut berinisial A.L.

Baca juga Artikel ini :  Menjaga Keamanan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan

Camat dan Kepolisian Mengaku Belum Mengetahui

‎Untuk memperoleh kepastian, tim media selanjutnya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

‎Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Camat Jatanizar menyatakan belum mengetahui adanya kegiatan yang diduga berupa pengambilan material batu gajah di kawasan tersebut.

‎Konfirmasi serupa dilakukan kepada Polsek Tibrani. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa mereka belum mengetahui keberadaan pekerjaan dimaksud.

‎Tidak berhenti pada keterangan melalui telepon, pihak Polsek Tibrani menyatakan akan mendatangi lokasi pada Senin (7/9/2026) untuk memastikan secara langsung aktivitas yang berlangsung sekaligus menelusuri informasi mengenai pihak pengelola dan aspek perizinannya.

‎Pada hari yang sama, tim media turut menghubungi Keuchik Lukman selaku Keuchik setempat melalui pesan WhatsApp untuk meminta keterangan mengenai keberadaan kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, pesan yang dikirim belum memperoleh respons.

‎Belum adanya jawaban dari pemerintah gampong membuat informasi mengenai sejauh mana kegiatan itu diketahui dan diawasi di tingkat desa masih belum terungkap.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 28/Prt Bantu Petani Semprot Hama Tanaman Jagung

Kondisi Jalan dan Lingkungan Ikut Menjadi Perhatian

‎Selain persoalan transparansi dan legalitas, keberadaan kendaraan pengangkut material berkapasitas besar juga menjadi perhatian dari sisi lingkungan serta infrastruktur.

‎Mobilitas angkutan berat yang keluar-masuk kawasan tersebut berpotensi mempercepat kerusakan badan jalan desa. Debu yang ditimbulkan selama proses pengangkutan juga berpotensi mengganggu kenyamanan warga yang bermukim di sekitar jalur lintasan.

‎Dampak tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila pengerukan dan distribusi material berlangsung dalam volume besar serta dilakukan secara berkelanjutan.

APH Diminta Verifikasi Legalitas

‎Tim media tidak menyimpulkan secara sepihak bahwa kegiatan tersebut merupakan penambangan ilegal. Namun, sejumlah temuan di lapangan—mulai dari tidak terlihatnya papan informasi, belum diperolehnya dokumen perizinan dari pihak yang berada di lokasi, hingga pengakuan camat dan kepolisian yang menyatakan belum mengetahui keberadaan pekerjaan—layak menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan.

Baca juga Artikel ini :  SMK PGRI 2 Jombang Cetak Generasi Unggulan Lewat Wordshop 7 Implementasi Kebiasaan Positif

‎Karena itu, aparat penegak hukum (APH), pemerintah kecamatan, pemerintah gampong, serta instansi teknis terkait didorong segera turun ke lapangan untuk memeriksa status kegiatan secara menyeluruh.

‎‎Pemeriksaan tersebut penting mencakup asal-usul material, status lahan, pihak yang bertanggung jawab, tujuan pemanfaatan batu gajah, volume pengerukan, dampak terhadap lingkungan dan fasilitas umum, hingga kelengkapan dokumen perizinan.

‎Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, tindakan hukum semestinya dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah terpenuhi, pihak pengelola perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat.

‎Tim investigasi media akan mengikuti perkembangan pemeriksaan yang direncanakan pihak kepolisian dan tetap membuka ruang hak jawab bagi pengelola maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.

Hayo mau copy paste ya