BeritaBlogLampung

Hendak Jual Mobil Curian ke Showroom, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap Polisi

×

Hendak Jual Mobil Curian ke Showroom, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara — Satupena.co.id:

Tim gabungan Polres Lampung Utara berhasil membekuk seorang pemuda berinisial IN (25), tersangka pelaku pencurian mobil milik warga Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur. Tersangka diringkus polisi saat diduga hendak menjual mobil hasil curiannya di sebuah showroom di kawasan Kedamaian, Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini.

“Setelah menerima laporan dari korban, personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan alat bukti. Dari sana, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ujar AKBP Raswidiati, Minggu (6/9/2026).

Baca juga Artikel ini :  Ismail Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Langsa Periode 2024-2029

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026). Saat kejadian, korban bersama keluarganya sedang pergi ke ladang dan meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci. Namun, saat kembali, mereka mendapati gerbang rumah sudah terbuka dan mobil Toyota Rush warna merah yang terparkir telah raib.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang atau dapur.

Baca juga Artikel ini :  Peci Kerawang Gayo Diminati Muslim di London Inggris

Tidak hanya membawa kabur mobil, tersangka juga menggasak BPKB kendaraan dan remote cadangan yang tersimpan di dalam tas korban.

Berbekal informasi penyelidikan, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara yang bergerak bersama Tim 905 Kresna Lamut dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya berhasil dikepung dan ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna merah sebagai barang bukti utama,” imbuh Kapolres.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Hadiri Bakti Sosial Serta Launching Pencegahan Stunting Dan Peningkatkan Imunisasi Terhadap Anak

Saat ini, IN beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 476 jo. Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Terkait kejadian ini, Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah serta kendaraan, terutama saat bepergian dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Reporter: Andre

Hayo mau copy paste ya