Lampung Utara— Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakapolres Lampung Utara mewakili Kapolres Lampung Utara menghadiri kegiatan Colour Fun Genzi Aprozi Alam yang digelar di Stadion Sukung Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.00 WIB tersebut berlangsung meriah dan diikuti masyarakat serta peserta kegiatan. Colour fun menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam menyemarakkan momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa kehadiran jajaran Polres Lampung Utara dalam kegiatan masyarakat merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan positif sekaligus upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.
“Polri, khususnya Polres Lampung Utara, sangat mendukung kegiatan masyarakat yang positif dan dapat mempererat kebersamaan. Melalui kegiatan seperti ini, semangat persatuan, kekeluargaan, dan kecintaan terhadap Tanah Air dapat terus ditumbuhkan,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara.
Menurutnya, kegiatan olahraga dan hiburan bersama seperti colour fun juga menjadi sarana untuk membangun suasana yang sehat, aman, serta penuh kebersamaan di tengah masyarakat.
“Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Semangat memperingati HUT RI ke-81 hendaknya menjadi momentum untuk terus menjaga persatuan dan kebersamaan,” tambahnya.
Kehadiran Wakapolres Lampung Utara dalam kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Polres Lampung Utara untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendukung berbagai kegiatan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Izin Distributor Miras di Lampung Utara Disorot, Pemkab Didesak Cabut Legalitas Toko Rasa Baru
Lampung Utara – Izin usaha distributor minuman keras (miras) Toko Rasa Baru yang berlokasi di Jalan Stasiun, Kotabumi, Lampung Utara, kini menjadi sorotan tajam.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara didesak untuk tidak memperpanjang dan segera mencabut izin usaha tersebut karena masa berlakunya diduga kuat telah habis.
Desakan keras salah satunya datang dari Dewan Penasehat Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Utara, Fadri Eka Saputra. Ia meminta pemerintah daerah mengambil sikap tegas terhadap aktivitas distribusi miras di wilayahnya.
“Kalau izin distributor miras izinnya sudah habis, jangan diperpanjang. Kalau pun ada izinnya, saya minta dicabut,” tegas Fadri, Minggu (30/8/2026).
Fadri menjelaskan bahwa meskipun Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan penuh dalam memberikan rekomendasi zonasi dan perizinan lokal.
Dugaan berakhirnya izin operasional ini juga diperkuat oleh pernyataan internal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara. Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan bahwa status hukum toko tersebut sudah tidak berlaku.
“Gimana izin mau dicabut, izin saja sudah mati,” ungkap sumber tersebut.Sebelumnya, sorotan terhadap Toko Rasa Baru juga sempat viral di media sosial setelah anggota Polri, Aiptu Husni Tamrin, menyampaikan kritik terbuka melalui akun Facebook pribadinya pada Minggu malam (24/8/2026).
Husni meminta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara bertindak karena jangkauan distribusi miras dari toko tersebut dinilai sudah terlalu luas.
“Selain di Kotabumi, pendistribusiannya sudah mencakup seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Lampung Utara,” tulis Husni dalam unggahannya.
Gelombang penolakan ini kian diperkuat oleh dukungan dari Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Lampung Utara. Ketua Bidang Dakwah DDII Lampung Utara, Muhammad Ihsan A. Md, menyatakan sikap resmi organisasi yang mendukung penuh penghentian aktivitas distribusi minuman beralkohol tersebut.
“Saya mendukung pencabutan izin pendistribusian dan penjualan minuman keras dan obat-obat terlarang lainnya,” ujar Ihsan melalui keterangan resmi di akun DDII Lampung Utara, Sabtu (29/8/2026).
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan berbagai organisasi daerah masih menunggu langkah konkret dari Pemkab Lampung Utara untuk mengevaluasi dan menertibkan legalitas usaha distribusi miras di wilayah Kotabumi dan sekitarnya.
Reporter Andre

















