Lampung Utara – Izin usaha distributor minuman keras (miras) Toko Rasa Baru yang berlokasi di Jalan Stasiun, Kotabumi, Lampung Utara, kini menjadi sorotan tajam.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara didesak untuk tidak memperpanjang dan segera mencabut izin usaha tersebut karena masa berlakunya diduga kuat telah habis.
Desakan keras salah satunya datang dari Dewan Penasehat Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Utara, Fadri Eka Saputra. Ia meminta pemerintah daerah mengambil sikap tegas terhadap aktivitas distribusi miras di wilayahnya.
“Kalau izin distributor miras izinnya sudah habis, jangan diperpanjang. Kalau pun ada izinnya, saya minta dicabut,” tegas Fadri, Minggu (30/8/2026).
Fadri menjelaskan bahwa meskipun Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan penuh dalam memberikan rekomendasi zonasi dan perizinan lokal.
Dugaan berakhirnya izin operasional ini juga diperkuat oleh pernyataan internal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara. Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan bahwa status hukum toko tersebut sudah tidak berlaku.
“Gimana izin mau dicabut, izin saja sudah mati,” ungkap sumber tersebut.Sebelumnya, sorotan terhadap Toko Rasa Baru juga sempat viral di media sosial setelah anggota Polri, Aiptu Husni Tamrin, menyampaikan kritik terbuka melalui akun Facebook pribadinya pada Minggu malam (24/8/2026).
Husni meminta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara bertindak karena jangkauan distribusi miras dari toko tersebut dinilai sudah terlalu luas.
“Selain di Kotabumi, pendistribusiannya sudah mencakup seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Lampung Utara,” tulis Husni dalam unggahannya.
Gelombang penolakan ini kian diperkuat oleh dukungan dari Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Lampung Utara. Ketua Bidang Dakwah DDII Lampung Utara, Muhammad Ihsan A. Md, menyatakan sikap resmi organisasi yang mendukung penuh penghentian aktivitas distribusi minuman beralkohol tersebut.
“Saya mendukung pencabutan izin pendistribusian dan penjualan minuman keras dan obat-obat terlarang lainnya,” ujar Ihsan melalui keterangan resmi di akun DDII Lampung Utara, Sabtu (29/8/2026).
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan berbagai organisasi daerah masih menunggu langkah konkret dari Pemkab Lampung Utara untuk mengevaluasi dan menertibkan legalitas usaha distribusi miras di wilayah Kotabumi dan sekitarnya.
Reporter Andre

















