LUBUKLINGGAU — Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SA (42) diamankan polisi karena diduga terlibat peredaran sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Saat petugas datang, SA sempat berupaya melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankannya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,73 gram, sejumlah plastik klip kosong serta uang tunai Rp350 ribu.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menginterogasi SA. Kepada petugas, dia mengaku masih menyimpan sabu lainnya di dalam sumur.
Petugas langsung melakukan pencarian di lokasi. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 4,81 gram dan 0,84 gram.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti sabu yang diamankan polisi mencapai 6,38 gram bruto.
Selain sabu, polisi turut menyita satu set bong dan sejumlah perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
SA beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, SA disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik masih melakukan sejumlah tahapan, termasuk pemeriksaan laboratorium, tes urine, koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta pengembangan perkara.
Meski berusaha disembunyikan di dalam sumur, keberadaan sabu tersebut akhirnya berhasil ditemukan polisi.

















