MURATARA, SUMATERA SELATAN — Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus gembos ban di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam aksinya, kedua pelaku membawa kabur tas berisi uang tunai Rp300 juta milik korban.
Kedua tersangka yakni Aditya Saputra alias Ateng (32), warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan Rendi Arjan (36), warga Desa Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Riau.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.
Korban, Muhtarido (40), saat itu diketahui dalam perjalanan dari Bank BRI Unit Muara Rupit menuju Kecamatan Singkut menggunakan mobil pribadi. Korban membawa uang tunai Rp300 juta beserta sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam tas ransel.
Saat melintas di lokasi kejadian, ban belakang mobil korban tiba-tiba mengalami kebocoran. Korban kemudian menghentikan kendaraan dan turun untuk mengganti ban.
Saat korban sibuk mengganti ban, dua pelaku memanfaatkan situasi dengan membuka pintu mobil dan mengambil tas ransel yang berada di dalam kendaraan.
Setelah berhasil membawa tas tersebut, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
Korban bersama seorang warga bernama Opan Bayu Saputra sempat melakukan pengejaran. Namun, kedua pelaku berhasil meloloskan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi dua pelaku. Aditya Saputra ditangkap pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu.
Sementara Rendi Arjan ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB saat mengemudikan mobil travel di Jalan Lintas Lubuklinggau-Jambi, wilayah Kecamatan Rawas Ulu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario 160 cc berwarna hitam beserta kunci kontak, BPKB dan STNK sepeda motor.
Polisi juga mengamankan barang bukti terkait kejadian, yakni tas ransel merek Polo berwarna cokelat, dua unit telepon seluler, sebuah benda besi berujung lancip yang diduga digunakan sebagai ranjau untuk menggembosi ban, serta satu unit ban mobil Toyota Calya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi selanjutnya masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan mempersiapkan pengiriman berkas perkara.

















