AcehACEH UTARABerita

ANKARA: Kembalikan Tanah Warga atau Kita Tuntut Sampai Tuntas di Jalur Hukum

×

ANKARA: Kembalikan Tanah Warga atau Kita Tuntut Sampai Tuntas di Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

ACEH UTARA – Menolak terus dibiarkan dan ditindas dalam sengketa lahan yang berlarut-larut, Dua Gampong di Kabupaten Utara, yakni Gampong Beurandang Asan dan Beurandang Dayah Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara telah resmi menyerahkan Surat Kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Nusantara Untuk Keadilan Rakyat (LBH ANKARA), Minggu 23/08/2026.

 

Langkah tegas ini diambil untuk melawan dugaan penyerobotan lahan serta monopoli ruang hidup oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI Cot Girek.

Baca juga Artikel ini :  Bukti Dedikasi dan Komitmen Organisasi, Kader BKPRMI Aceh Singkil Lulus dan Terima Sertfikat LMD 1

 

Konflik agraria ini telah berlangsung puluhan tahun dan telah mencekik perekonomian warga. Kehadiran operasional BUMN tersebut dinilai tidak hanya mencaplok tanah warisan leluhur warga, tetapi juga mematikan ruang gerak dan hak hidup masyarakat lokal demi kepentingan korporasi.

 

Menanggapi permasalahan tersebut, LBH ANKARA meminta kepada Pemerintah untuk segera mengaudit dan mengevaluasi total HGU, hal tersebut disampaikan langsung oleh Azhar selaku Kepala perwakilan LBH ANKARA Aceh Utara- Lhokseumawe.

 

“Audit dan evaluasi total HGU, lakukan pengujian secara mendasar” kata Azhar. Selain itu, ia juga meminta kepada pihak terkait agar dilakukan pengujian keabsahan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional VI Cot Girek.

Baca juga Artikel ini :  Percepat Pembangunan Infrastruktur, Sertu Sopian Bantu Warga Membuat Batako Rambak Beton

 

Selanjutnya LBH ANKARA juga mendesak Kementerian ATR/BPN segera mencabut HGU perusahaan jika terbukti mencaplok tanah milik warga dan fasilitas umum.

 

“Hentikan intimidasi dan Monopoli, Kami Mengecam keras segala bentuk tekanan teknis maupun administratif di lapangan yang membatasi akses warga terhadap lahan mereka sendiri.” tegas Azhar.

 

Eskalasi Hukum Tanpa Kompromi:

 

LBH ANKARA tidak akan bernegosiasi atas ketidakadilan. Jika pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus mengabaikan hak warga, jalur hukum pidana maupun perdata akan ditempuh tanpa ragu.

Baca juga Artikel ini :  Polsek Darul Aman Gencar Sosialisasi Bullying ke Sekolah

 

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, apalagi BUMN yang seharusnya menyejahterakan rakyat, bukan malah memiskin kan warga lokal”, tegas Azhar.

 

Penyerahan kuasa ini adalah merupakan sinyal perlawanan resmi, Kami beri peringatan keras kepada PTPN IV: kembalikan tanah warga atau kita tuntut sampai tuntas di jalur hukum!” tegas Kepala LBH ANKARA perwakilan Aceh Utara- Lhokseumawe dalam pertemuannya bersama warga.

 

Sementara itu Perwakilan warga Gampong Beurandang Asan menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur satu langkah pun hingga hak atas tanah warisan mereka dikembalikan sepenuhnya. [Red]

Hayo mau copy paste ya