Malang, Satupena.co.id: Upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi serta pungutan liar (pungli) terus dilakukan di Kabupaten Malang. Sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan digelar di SMP Negeri 2 Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada 20 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Rudi Hartono, S.H., serta dihadiri perwakilan Inspektorat Kabupaten Malang dan anggota DPRD Kabupaten Malang.
Sosialisasi diikuti para pimpinan dan pengelola satuan pendidikan dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Wonosari, Kromengan, Sumberpucung, dan Kalipare. Peserta terdiri atas kepala sekolah dan bendahara sekolah yang memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi serta keuangan di masing-masing lembaga pendidikan.
Dalam pemaparannya, Jaksa Rudi Hartono, S.H., menekankan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Karena itu, kepala sekolah dan bendahara perlu memahami dengan baik aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk dan potensi terjadinya pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, serta tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan sekaligus memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Perwakilan Inspektorat Kabupaten Malang turut memberikan penguatan terkait pentingnya pengawasan internal dalam pengelolaan anggaran sekolah. Sementara itu, kehadiran anggota DPRD Kabupaten Malang menjadi bagian dari dukungan terhadap terciptanya tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Para peserta diharapkan tidak hanya mengikuti sosialisasi sebagai kegiatan formalitas, tetapi mampu menerapkan seluruh materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, potensi terjadinya penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Wonosari, Kromengan, Sumberpucung, dan Kalipare semakin berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi dan pungutan liar.
Tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi salah satu fondasi penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pelayanan dan pendidikan peserta didik.
(Bagio)

















