AcehBENER MERIAHBerita

Fauzan Akbar Dorong RSUD Muyang Kute Evaluasi Berkala Pelayanan dan Fasilitas Pasien

×

Fauzan Akbar Dorong RSUD Muyang Kute Evaluasi Berkala Pelayanan dan Fasilitas Pasien

Sebarkan artikel ini

Aktivis Pakat Demokrasi meminta evaluasi tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menyentuh kualitas pelayanan, kelayakan fasilitas, kebersihan, kenyamanan hingga keselamatan pasien

Bener Meriah- Satupena.co.id: Aktivis Pakat Demokrasi, Fauzan Akbar, meminta manajemen RSUD Muyang Kute bersama Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melakukan evaluasi berkala terhadap kualitas pelayanan dan kondisi sarana-prasarana rumah sakit.

Evaluasi tersebut, menurut Fauzan, perlu mencakup fasilitas pasien, kebersihan, kenyamanan, keamanan serta aspek keselamatan pasien. Ia menilai evaluasi secara berkala penting dilakukan mengingat RSUD Muyang Kute memiliki beban pelayanan yang cukup besar.

Berdasarkan Profil Kesehatan Kabupaten Bener Meriah Tahun 2024, RSUD Muyang Kute tercatat memiliki 174 tempat tidur, dengan 10.031 pasien keluar dan 41.763 hari perawatan. Tingkat pemanfaatan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) tercatat 65,8 persen, Bed Turn Over (BTO) 58 kali, Turn Over Interval (TOI) dua hari, serta rata-rata lama rawat atau Average Length of Stay (ALOS) empat hari.

“Data tersebut menunjukkan fasilitas rawat inap digunakan secara aktif. Karena itu, semakin tinggi pemanfaatan fasilitas, semakin penting pula pemeliharaan, pemeriksaan dan evaluasi kelayakan fasilitas yang digunakan pasien,” ujar Fauzan.

Baca juga Artikel ini :  Shalat Ied Bersama Masyarakat Di Burni Bius, Ini Sambutan Kapolres Aceh Tengah Sebelum Shalat Idul Fitri 1446 H

Menurut dia, peningkatan mutu pelayanan rumah sakit tidak cukup diukur dari kondisi gedung, jumlah tempat tidur maupun capaian administratif. Kualitas pelayanan, kata dia, juga harus tercermin dari kenyamanan pasien, kebersihan lingkungan, keamanan fasilitas, kecepatan pelayanan, sikap petugas, ketersediaan fasilitas pendukung serta keberadaan mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif.

Fauzan juga mengingatkan agar evaluasi pelayanan dilakukan secara objektif dan berbasis kondisi di lapangan. Menurutnya, masukan maupun keluhan pasien dan keluarga pasien perlu menjadi bagian dari bahan evaluasi manajemen rumah sakit.

Selain aspek pelayanan, Fauzan menyoroti sejumlah fasilitas atau lemari pasien yang pada bagian tertentu disebut bertanda tahun 2018 dan hingga 2026 masih digunakan.

“Kalau benar fasilitas tersebut merupakan pengadaan tahun 2018, berarti sudah sekitar delapan tahun digunakan. Apakah masih layak? Jangan dijawab hanya berdasarkan umur barang. Harus ada pemeriksaan kondisi, fungsi, keamanan, kebersihan dan riwayat pemeliharaannya,” katanya.

Fauzan menegaskan, tahun produksi atau tahun pengadaan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyatakan suatu fasilitas sudah tidak layak digunakan. Sebaliknya, usia penggunaan yang cukup lama menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan kelayakan secara objektif.

Baca juga Artikel ini :  Tragedi Berdarah di Pintu Rime Gayo, Polisi Gelar Rekonstruksi 46 Adegan

Menurutnya, apabila fasilitas tersebut masih kokoh, aman, higienis, berfungsi dengan baik dan memiliki riwayat pemeliharaan yang memadai, penggunaannya dapat dipertahankan. Namun, jika ditemukan kerusakan, kondisi yang tidak higienis, fungsi yang tidak optimal atau potensi membahayakan pasien, fasilitas tersebut perlu diperbaiki atau diganti.

Fauzan juga mengaitkan pentingnya evaluasi sarana dan pelayanan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

Permenkes tersebut ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan diundangkan pada 12 Juni 2026. Regulasi itu berstatus berlaku dan mencabut sejumlah peraturan sebelumnya, termasuk Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penyelenggaraan rumah sakit, antara lain perizinan, klasifikasi berdasarkan kemampuan pelayanan, organisasi dan tata kelola, mutu dan keselamatan pasien, pencatatan, pembinaan dan pengawasan serta sanksi.

“Kami tidak meminta fasilitas lama diganti hanya karena tahun produksinya. Kami meminta RSUD transparan: kapan dibeli, bagaimana kondisi terakhirnya, bagaimana pemeliharaannya dan apakah sudah diperiksa kelayakannya. Ini soal keselamatan dan hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak,” tegas Fauzan.

Baca juga Artikel ini :  Personel Batalyon B Pelopor Diterjunkan ke Musi Banyuasin, Perkuat Pengamanan Operasi Aman Nusa II Penanggulangan Karhutla

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Pakat Demokrasi mendorong manajemen RSUD Muyang Kute dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melakukan sejumlah langkah, yakni:

1. Melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh sarana dan fasilitas yang digunakan pasien.
2. Melakukan pemeriksaan kelayakan terhadap fasilitas yang telah digunakan dalam jangka waktu lama, termasuk fasilitas yang bertanda tahun 2018.
3. Memperbaiki atau mengganti fasilitas yang rusak, tidak layak, tidak higienis atau berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
4. Memperkuat aspek kebersihan, kenyamanan dan keselamatan pasien.
5. Meningkatkan transparansi pengelolaan aset, pemeliharaan fasilitas serta evaluasi pelayanan berdasarkan pengaduan dan tingkat kepuasan pasien.

“RSUD Muyang Kute adalah rumah sakit milik masyarakat. Kritik ini bukan untuk menyudutkan tenaga kesehatan, tetapi mendorong manajemen dan pemerintah daerah memastikan pelayanan benar-benar optimal,” ujar Fauzan.

Ia berharap evaluasi yang dilakukan tidak berhenti pada kegiatan administratif atau seremonial, tetapi menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan langsung oleh pasien dan keluarga pasien.

“Evaluasi berkala jangan sekadar seremonial. Hasilnya harus dirasakan nyata oleh pasien dan keluarga pasien,” tutup Fauzan.

( Iwan K ).

Hayo mau copy paste ya