Aceh Tengah –Satupena.co.id: Sejumlah kelompok tani di Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, mengeluhkan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dan alokasi yang seharusnya diterima kelompok tani.
Keluhan tersebut mencakup ketersediaan dan kuota pupuk bersubsidi, khususnya jenis Urea dan NPK Phonska. Sejumlah kelompok tani mengaku belum memperoleh pupuk subsidi sesuai kebutuhan kelompok. Selain itu, muncul dugaan bahwa pupuk bersubsidi justru diperjualbelikan secara umum dan tidak seluruhnya disalurkan kepada kelompok tani yang telah ditetapkan sebagai penerima sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah kelompok tani mempertanyakan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Jagong Jeget, termasuk mengenai ketepatan sasaran penerima dan transparansi penyalurannya.
Tidak hanya persoalan kuota dan ketepatan sasaran, kelompok tani juga mempertanyakan dugaan adanya penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diterima pada Senin 17 Agustus 2026, pupuk yang diduga dijual melalui kios penyalur mencapai Rp110.000 per zak. Sementara itu, HET pupuk Urea kemasan 50 kilogram disebut sebesar Rp90.000 per zak, sedangkan NPK Phonska sebesar Rp92.000 per zak.
Jika pupuk yang diperjualbelikan tersebut benar merupakan pupuk bersubsidi dan transaksi dilakukan melalui titik penyaluran resmi, maka selisih harga tersebut perlu mendapat klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdata sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Penyaluran juga diarahkan agar pupuk bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak sesuai alokasi dan kebutuhan yang telah ditetapkan.
Kelompok tani di Kecamatan Jagong Jeget berharap Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah, distributor, serta kios pengecer resmi dapat melakukan pengecekan terhadap proses penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
Pengecekan dinilai penting untuk memastikan pupuk subsidi disalurkan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai harga yang telah ditetapkan, sehingga tidak merugikan kelompok tani yang memang membutuhkan pupuk untuk kegiatan pertanian.
Sementara itu, dalam informasi yang diterima redaksi terdapat sebuah nota transaksi yang mencantumkan 100 sak pupuk bertuliskan “NPK Phoska” dengan nilai Rp11.000.000.
Namun, nota tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Identitas penjual dan pembeli, waktu transaksi, lokasi transaksi, serta status pupuk yang tercantum dalam nota masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan apakah transaksi tersebut berkaitan dengan pupuk bersubsidi, apakah penjual merupakan kios resmi, serta apakah harga dan mekanisme penjualannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kelompok tani berharap pemerintah dapat segera melakukan pengawasan dan evaluasi apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Jagong Jeget.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran maupun harga pupuk bersubsidi, kelompok tani berharap pihak berwenang dapat mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada kios penyalur, distributor, Dinas Pertanian, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan persoalan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Jagong Jeget.
( S ).

















