Poto: Rapat pembentukan pengurus SMSI Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan. Dok: Istimewa.
Banda Aceh, –Satupena.co.id: Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Aceh resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 005/KPTS/SMSI-ACEH/VII/2026 tentang Pengesahan Pengurus SMSI Kabupaten Aceh Selatan Masa Bakti 2026–2029.
Informasi dihimpun, SK yang ditetapkan di Banda Aceh pada 28 Juli 2026 itu menjadi dasar hukum terbentuknya kepengurusan SMSI Kabupaten Aceh Selatan sebagai tindak lanjut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi (PO), serta hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI Pusat.
SK tersebut ditandatangani Ketua SMSI Aceh Aldin Nainggolan bersama Sekretaris Mohajir, sekaligus menjadi dasar bagi kepengurusan SMSI Aceh Selatan dalam menjalankan roda organisasi media hingga berakhirnya masa bakti pada 28 Juli 2029.
Ketua SMSI Aceh, Aldin Nainggolan, menyebutkan bahwa dengan diterbitkan SK Kabupaten Aceh Selatan, maka sudah lima kabupaten/kota mengantongi SK resmi kepengurusan SMSI daerah, meliputi; Pidie, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Barat dan Aceh Selatan.
“Alhamdulillah, sudah lima Kabupaten/Kota kita keluarkan Surat Keputusan SMSI, semoga media yang bergabung di organisasi ini terus berkiprah dan menghasilkan karya-karya jurnalistik yang baik dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” kata Aldin Nainggolan, Selasa, 28 Juli 2026.
Didampingi Sekretarisnya, pria yang sudah lama mengenyam tugas di harian Waspada itu, mengatakan jika Surat Keputusan kepengurusan sejumlah Kabupaten/kota di Aceh masih dalam tahap proses.
“Bagi kabupaten/kota lain masih dalam proses administrasi. Besar kemungkinan dalam waktu dekat akan tuntas seluruhnya. Mudah-mudahan teman-teman di daerah bisa sabar dan lebih cepat merampungkan kelengkapan administrasi,” ucapnya.
Sesuai SK yang dikeluarkan pengurus Provinsi Aceh, khusus pengurus Kabupaten Aceh Selatan pendiri media INFORakyat.co sekaligus Redaksi, Sudirman Hamid atau yang kental disapa “Jendral” dipercayakan menahkodai SMSI masa bakti 2026-2029.
Sementara itu, Ichdar Ifan, ST (Bersuarakita.id/PT Bersuara Media Nusantara) sebagai Sekretaris dan Dahyati, SH (Cakrawarta.id/PT Cakrawarta Media Nusantara) sebagai Bendahara.
Bertindak selaku Dewan Penasehat Zulmas. (Mediarealitas.com/PT Usaha Wartawan Aceh) terbitan Medan, Sumatera Utara.
Kemudian komposisi pengurus diperkaya Hendri Z (Thetapaktuanpost.com/PT Tapaktuan Pos Media) sebagai Ketua Bidang Organisasi.
Hadiansyah (Katapoint.id/PT Kata Point Multimedia) sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan. Sahidal (Kanalinspirasi.com/PT Media Kanal Inspirasi) sebagai Ketua Bidang Teknologi dan Informatika, serta Zumardi Chaidir (Kbbacehnews.com/PT Media KBB Aceh) sebagai Ketua Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga.
Penerbitan SK tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers, serta hasil Musyawarah Pembentukan Pengurus SMSI Kabupaten Aceh Selatan yang dilaksanakan pada 27 Juli 2026.
Usai menerima SK, Ketua SMSI Kabupaten Aceh Selatan, Sudirman Hamid, mengatakan hingga saat ini baru lima kabupaten/kota di Aceh yang telah memiliki kepengurusan SMSI.
Karena itu, ia berkomitmen membesarkan SMSI Aceh Selatan sebagai organisasi perusahaan media siber yang profesional, kredibel, dan menjadi konstituen Dewan Pers.
“Kami siap bekerja, bersinergi, dan berkolaborasi dengan seluruh elemen, termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, untuk mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat, beretika, dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah,” ujar Sudirman saat dikonfirmasi melalui sambungan handphone.
Kehadiran SMSI di Aceh Selatan menjadi momentum memperkuat soliditas perusahaan media siber sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelola media dalam mendukung kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.
“Kami tetap membuka kran seluas-luasnya bagi kawan-kawan perusahaan media siber untuk bergabung. Tujuannya, bersama-sama membangun organisasi menjadi mitra strategis pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, tanpa mengesampingkan independensi serta fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tukasnya.














