BeritaLampung

Bungkam Hadapi Konfirmasi, Kabid SMP dan Kepsek SMPN 1 Sungkai Tengah Abaikan Kewajiban UU KIP

×

Bungkam Hadapi Konfirmasi, Kabid SMP dan Kepsek SMPN 1 Sungkai Tengah Abaikan Kewajiban UU KIP

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara–Satupena.co..id: Dua pejabat publik di lingkungan pendidikan Lampung Utara memilih bungkam. Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sahril Harli, dan Kepala SMPN 1 Sungkai Tengah, Syifa Ayu, hingga kini belum menjawab permintaan informasi terkait pengelolaan Dana BOS Rp175.560.000.

Dua surat konfirmasi resmi telah dilayangkan dan diterima. Bukti sistem menunjukkan status centang dua pada 25 Juli 2026 pukul 20.16 WIB dan 26 Juli 2026 pukul 13.05 WIB. Namun hingga tenggat waktu lewat, tidak ada jawaban, tidak ada alasan, tidak ada data.

Diam ini terjadi di tengah kewajiban hukum yang jelas.

Mengabaikan Amanat UU KIP
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak memberi ruang bagi badan publik untuk memilih bungkam.

Pasal 11 ayat 1: Badan Publik wajib menyediakan informasi publik secara berkala.
Pasal 22: Setiap orang berhak meminta informasi publik.

Dana BOS adalah uang negara. Penggunaannya wajib bisa diaudit dan diketahui publik. Menutup akses informasi sama dengan menutup akses pengawasan.

Baca juga Artikel ini :  Polres Malang Sidak SPBU, Pastikan Kondisi BBM Aman Saat Mudik Lebaran 2024k

Dari total Rp175.560.000, lebih dari separuhnya atau Rp92.100.000 berada di 2 pos ini:

1. Honorarium: Rp53.700.000
30,6% dari total dana. Pertanyaan dasarnya sederhana: Siapa penerimanya? Berapa per bulan? Apakah sesuai Dapodik?
Tanpa jawaban, publik tidak bisa memastikan tidak ada duplikasi atau penerima fiktif.

2. Pemeliharaan & Perpustakaan: Rp38.400.000
Hampir Rp40 juta. Pertanyaannya juga dasar: Dibangun apa? Diperbaiki bagian mana? Inovasi apa di perpustakaan? Apakah fisiknya sama dengan yang ada di SPJ?

Baca juga Artikel ini :  ‎Colour Run Sukses Sedot Ratusan Peserta, Pemkab Taput Komit Dukung Event Pariwisata Berkelanjutan.

Dua pertanyaan dasar ini yang hingga kini tidak dijawab oleh orang yang paling berwenang menjelaskan.

Menjadi pejabat publik artinya melekat kewajiban transparansi. Mengelola uang negara artinya melekat kewajiban akuntabilitas.

Keterlambatan atau tidak adanya jawaban atas informasi publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif sesuai UU KIP.

Ruang untuk memberikan klarifikasi dan data pembanding tetap terbuka. Publik menunggu itikad baik untuk memenuhi amanat undang-undang.

Reporter: Andre

Hayo mau copy paste ya