Aceh Tamiang- satupena.co.id: Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang secara resmi mengeluarkan ultimatum kepada PT Surya Mata Ie (PT SMI) untuk segera mencabut seluruh tiang beton yang dipasang di bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning.
Ultimatum tersebut merupakan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (21/7/2026), menyusul polemik pemasangan tiang beton yang rencananya akan dijadikan pagar berkawat berduri di kawasan perkebunan milik perusahaan.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., menegaskan bahwa perusahaan diberikan waktu paling lambat 1×24 jam sejak keputusan RDP ditetapkan untuk membongkar seluruh tiang beton yang berada di bahu jalan.
“RDP ini memutuskan PT Surya Mata Ie wajib mencabut seluruh tiang beton yang dipasang di bahu Jalan Elak hingga jalur menuju Titi Kuning. Waktu yang diberikan adalah 1×24 jam sejak keputusan ini ditetapkan,” tegas Fadlon.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd., M.M., yang hadir mewakili Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., turut menegaskan bahwa setiap badan usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta qanun yang berlaku di Aceh.
Menurut Muslizar, jalan beserta bahu jalan merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu apabila berpotensi mengganggu hak masyarakat maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang dan dihadiri jajaran Komisi I DPRK, di antaranya Ketua Komisi I Desi Amelia, M. Lutfi Hidayat, M. Juanda, Erawati Is, Tri Astuti, dan Irma Suryani. Hadir pula Manajer PT Surya Mata Ie Fimri Tania Nugraha, Humas PT SMI Dody Andika, serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Upah.
Menutup rapat, Fadlon kembali menegaskan bahwa keputusan DPRK bersifat mengikat dan harus segera dilaksanakan.
“Saya tegaskan, dalam waktu 1×24 jam seluruh tiang beton itu harus dicabut. Keputusan DPRK ini tidak dapat ditawar dan wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Polemik pemasangan tiang beton di sepanjang Jalan Elak sebelumnya menuai perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu aktivitas serta membahayakan pengguna jalan. Rencana pemasangan kawat berduri di atas pagar tersebut juga memunculkan kekhawatiran lantaran berada di bahu jalan yang merupakan fasilitas publik.
Menanggapi keputusan DPRK, Manajer PT Surya Mata Ie, Fimri Tania Nugraha, menyatakan pihaknya menghormati hasil RDP dan akan segera menyampaikan keputusan tersebut kepada manajemen perusahaan.
“Atas nama perusahaan kami mengucapkan terima kasih. Hasil rapat ini akan segera kami sampaikan kepada manajemen untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Melalui keputusan tersebut, DPRK Aceh Tamiang menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan masyarakat, menjaga fungsi fasilitas umum, serta memastikan setiap aktivitas badan usaha berjalan sesuai koridor hukum dan tidak mengabaikan aspek keselamatan publik.
(D. Yogi S.)














