Aceh Tamiang, satupena.co.id: Keputusan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kejanggalan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) secara tertutup menuai kecaman keras dari kalangan pers. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Aceh Tamiang, D. Yogi.S, menegaskan tidak ada alasan yang kuat dan sah untuk menutup rapat yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Yogi menyikapi keluhan sejumlah wartawan yang dilarang meliput RDP yang melibatkan unsur DPRK Aceh Tamiang, Tim Teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta kontraktor pelaksana proyek, yang digelar pada Senin (20/07/2026).
“Pada prinsipnya seluruh rapat dewan itu terbuka untuk umum dan boleh diliput media. Ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3),” tegas Yogi kepada awak media, Senin siang.
Ia menjelaskan, penutupan rapat secara resmi hanya dibenarkan jika memang menyangkut rahasia negara, strategi pertahanan, atau hal lain yang secara tegas dilindungi undang-undang. Sedangkan pembangunan Huntap adalah urusan publik yang sepenuhnya dibiayai menggunakan uang negara, sehingga masyarakat berhak mengetahui setiap proses pembahasannya.
“Jelas terasa ganjil jika membahas proyek rakyat justru ditutup rapat. Meskipun ada peserta yang meminta tertutup, pihak dewan tetap wajib memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Keputusan akhir ada di tangan penyelenggara rapat, yaitu DPRK,” ujarnya.
Langkah Komisi IV yang menyetujui permintaan penutupan rapat dinilai sangat disayangkan. Padahal, RDP itu sendiri dihelat sebagai tindak lanjut dari berbagai temuan di lapangan yang mengungkap ketidakberesan serius pada proyek tersebut. Mulai dari batako yang sangat rapuh, kedalaman pondasi tidak sesuai perencanaan, bangunan mulai miring, hingga dugaan selisih penggunaan anggaran.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, mandor proyek menyatakan biaya pembangunan satu unit Huntap hanya mencapai Rp55 juta. Padahal, anggaran yang disiapkan pemerintah pusat untuk setiap unit hunian tersebut mencapai Rp60 juta. Kualitas batako pun diduga sangat buruk karena dicampur dengan lumpur dan diproduksi langsung di lokasi pembangunan tanpa melalui standar uji mutu yang berlaku.
Berdasarkan catatan yang ada, saat membuka rapat, Ketua Komisi IV sempat bertanya kepada peserta apakah acara akan dilaksanakan secara terbuka atau tertutup. Tanpa berpanjang lebar, Tim Teknis BPBD yang diwakili Mursal langsung meminta rapat digelar tertutup, dengan alasan awak media baru diperbolehkan bertanya setelah sesi pembahasan usai. Tanpa melakukan verifikasi kelayakan alasan lebih lanjut, pimpinan rapat pun langsung menyetujui permintaan tersebut dan meminta awak media yang sudah hadir meninggalkan ruangan.
Ketua DPC ASWIN mengingatkan kembali dua prinsip dasar peliputan kegiatan lembaga legislatif yang selama ini dipegang teguh: pertama, rapat parlemen terbuka bagi publik dan media selama mematuhi tata tertib yang berlaku; kedua, penutupan rapat hanya dibenarkan untuk hal yang sifatnya sangat terbatas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa seluruh jurnalis yang bertugas terikat pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika hal sederhana seperti ini saja harus ditutup rapat, maka timbul pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah ada hal yang sengaja ingin disembunyikan dari pantauan rakyat? Sebab proyek ini adalah milik rakyat, maka rakyat pun berhak mengetahui apa yang dibahas dan apa yang menjadi hasil keputusannya,” pungkas Yogi.(SR)














