Lampung Utara – Satupena.co.id: Alokasi anggaran rehabilitasi Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi Tahun Anggaran 2026 senilai lebih dari Rp7,7 miliar menuai sorotan dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Lampung. Organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah pos anggaran yang perlu mendapat perhatian serius karena diduga berpotensi tumpang tindih, kurang efisien, serta berisiko menimbulkan pemborosan keuangan negara.
Atas dasar itu, LAKI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut.
Sorotan utama diarahkan pada adanya dua pos anggaran yang dinilai berpotensi bertabrakan dalam satu tahun anggaran. Berdasarkan data yang dihimpun, rehabilitasi total gedung dialokasikan sebesar Rp6.782.105.000. Namun, pada saat yang sama juga tercantum anggaran pemeliharaan gedung bertingkat sebesar Rp255.773.000.
Menurut LAKI, keberadaan kedua pos anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jika bangunan memang sedang direhabilitasi secara menyeluruh dengan anggaran miliaran rupiah, apa dasar urgensi pengeluaran ratusan juta rupiah untuk pemeliharaan pada periode yang sama? Hal seperti ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih penggunaan anggaran negara,” tegas Koordinator LAKI Provinsi Lampung, Deni Fino, kepada media, Senin (20/7/2026).
Selain itu, LAKI juga mempertanyakan besarnya anggaran sewa gedung sementara selama proses rehabilitasi berlangsung. Untuk masa pekerjaan yang direncanakan selama 180 hari, dialokasikan dana sebesar Rp737.339.000.
Jika dihitung secara sederhana, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp4,1 juta per hari. Menurut LAKI, besaran biaya tersebut perlu disertai penjelasan mengenai dasar perhitungan, spesifikasi gedung yang disewa, luas bangunan, fasilitas yang disediakan, serta mekanisme penetapan harga agar dapat dinilai kewajarannya.
Sorotan berikutnya tertuju pada biaya jasa konsultansi proyek. Berdasarkan dokumen anggaran, jasa konsultan pengawas dialokasikan sebesar Rp300 juta, sedangkan konsultan perencana sebesar Rp100 juta.
Deni menilai besaran anggaran tersebut harus sejalan dengan kualitas pengawasan di lapangan sehingga proyek rehabilitasi dapat berjalan sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, dan menghasilkan bangunan yang berkualitas.
“Pengawasan yang baik menjadi kunci agar proyek yang dibiayai uang negara tidak mengalami penyimpangan maupun kerusakan dalam waktu singkat setelah selesai dikerjakan,” ujarnya.
Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, LAKI secara resmi meminta BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melakukan audit kinerja, audit kepatuhan, serta pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan proyek rehabilitasi yang dikerjakan oleh PT Naraya Graha Solusindo.
Menurut LAKI, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengantisipasi potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah pertanyaan mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut. Upaya konfirmasi secara langsung maupun tertulis belum memperoleh jawaban karena pejabat yang bersangkutan dikabarkan sedang melaksanakan perjalanan dinas di luar daerah.
Sementara itu, pihak penyedia gedung sewa atas nama Ratula juga belum memberikan keterangan hingga berita ini dipublikasikan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi, PT Naraya Graha Solusindo, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi secara berimbang pada kesempatan pertama.
Reporter. Andre














