AcehACEH TAMIANGBerita

RDP Huntap Digelar Tertutup, Ketua DPC ASWIN Aceh Tamiang Kecam DPRK Aceh Tamiang: Proyek Uang Rakyat Bukan Rahasia Negara

×

RDP Huntap Digelar Tertutup, Ketua DPC ASWIN Aceh Tamiang Kecam DPRK Aceh Tamiang: Proyek Uang Rakyat Bukan Rahasia Negara

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang, satupena.co.id — Keputusan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup terkait dugaan kejanggalan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) menuai kritik dari kalangan insan pers. Penutupan rapat yang membahas penggunaan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta semangat demokrasi.

Ketua DPC ASWIN Kabupaten Aceh Tamiang, D’Yogi S, menegaskan bahwa tidak ada dasar yang kuat maupun alasan hukum yang dapat membenarkan penutupan rapat tersebut. Menurutnya, forum resmi DPRK pada prinsipnya merupakan ruang publik yang harus dapat diakses masyarakat, termasuk oleh media massa sebagai representasi kepentingan publik.

Pernyataan itu disampaikan D’Yogi S menyusul keluhan sejumlah wartawan yang dilarang meliput RDP antara Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Tim Teknis BPBD, dan kontraktor pelaksana proyek Huntap yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Tamiang, Senin (20/7/2026).

Baca juga Artikel ini :  Diduga Jadi Pemasok BBM Ilegal, Sahroni Terekam Suplai Solar ke Gudang Bincuan

“Pada prinsipnya seluruh rapat dewan terbuka untuk umum dan dapat diliput media. Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3),” tegas D’Yogi S.

Ia menjelaskan, rapat hanya dapat dinyatakan tertutup apabila membahas materi yang berkaitan dengan rahasia negara, strategi pertahanan, atau informasi lain yang secara tegas dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, proyek pembangunan Huntap merupakan program yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui proses pengawasannya.

“Sangat janggal apabila pembahasan proyek yang dibiayai uang rakyat justru dilakukan secara tertutup. Kalaupun ada peserta yang mengusulkan rapat tertutup, pimpinan rapat tetap memiliki kewajiban memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Keputusan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara rapat, yakni DPRK,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :  Dr. Iswadi Dukung Usulan Prabowo soal DPRD Pilih Gubernur dan Bupati

Menurut D’Yogi S, keputusan Komisi IV DPRK yang menyetujui permintaan penutupan rapat patut disesalkan. Pasalnya, RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Huntap. Sejumlah persoalan yang mencuat di antaranya dugaan penggunaan batako berkualitas rendah yang mudah hancur, kedalaman pondasi yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, kondisi bangunan yang mulai mengalami kemiringan, hingga dugaan adanya selisih anggaran pembangunan.

Bahkan, berdasarkan keterangan mandor proyek, biaya pembangunan satu unit Huntap disebut hanya sekitar Rp55 juta, sementara anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat mencapai Rp60 juta per unit. Selain itu, kualitas batako juga dipersoalkan karena diduga diproduksi di lokasi menggunakan campuran material yang tidak memenuhi standar.

Dalam jalannya rapat, Ketua Komisi IV DPRK sempat menanyakan kepada peserta apakah RDP akan dilaksanakan secara terbuka atau tertutup. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Tim Teknis BPBD, Mursal, langsung meminta agar pembahasan dilakukan secara tertutup dengan alasan awak media baru diperbolehkan mengajukan pertanyaan setelah sesi pembahasan selesai.

Baca juga Artikel ini :  Longsor Hambat Jalan Utama ke Samar Kilang, Warga Desak Pemerintah Bertindak

Permintaan tersebut kemudian disetujui pimpinan rapat tanpa pembahasan lebih lanjut, sehingga wartawan yang telah hadir diminta meninggalkan ruang rapat.

D’Yogi S mengingatkan bahwa terdapat dua prinsip fundamental yang harus dijunjung dalam pelaksanaan fungsi legislatif. Pertama, rapat DPRD pada dasarnya terbuka bagi masyarakat dan media selama tetap mematuhi tata tertib. Kedua, pengecualian berupa rapat tertutup hanya dapat dilakukan dalam kondisi yang benar-benar dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya terikat pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga keberadaan media dalam forum publik merupakan bagian dari mekan

Hayo mau copy paste ya