Lampung Utara –Satupena.co.id: Polemik pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) yang bersumber dari Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ratusan tenaga kesehatan eks-Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Utara terus menjadi perhatian. Pernyataan resmi Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan bahwa tanggung jawab atas substansi Peraturan Bupati (Perbup) berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul, yakni Dinas Kesehatan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara, Syahrullah, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/7/2026), menjelaskan bahwa Bagian Hukum hanya menjalankan fungsi fasilitasi dalam penyusunan produk hukum daerah.
“Tugas kami hanya memfasilitasi, mengoreksi tata naskah dan konsideran agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Soal substansi isi Perbup Nomor 29 Tahun 2026 sepenuhnya menjadi urusan dan tanggung jawab OPD pengampu, dalam hal ini Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum, suatu peraturan mulai berlaku sejak ditetapkan dan tidak dapat diberlakukan secara surut.
“Selama belum ada Perbup yang baru, maka Perbup yang lama tetap berlaku. Peraturan juga tidak dapat diberlakukan surut,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara menyampaikan sejumlah alasan terkait belum dibayarkannya Jaspel kepada tenaga kesehatan eks-TKS. Di antaranya, tenaga kesehatan tersebut hanya memiliki surat tugas dari Kepala Dinas dan bukan surat keputusan pejabat yang berwenang, dana kapitasi telah didistribusikan kepada pegawai lain di puskesmas, serta sebagian tenaga kesehatan telah menerima honorarium atas tugas tambahan.
Namun, berdasarkan telaah terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022, alasan tersebut dinilai belum sejalan dengan ketentuan mengenai pemanfaatan Dana Kapitasi JKN. Dalam regulasi itu, pemberian Jaspel pada prinsipnya didasarkan pada keterlibatan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien sesuai mekanisme yang diatur, bukan semata-mata berdasarkan jenis dokumen penugasan.
Selain itu, Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 29 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Mei 2026 tidak dapat menghapus hak yang telah timbul berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Honorarium atas tugas tambahan juga berasal dari sumber pendanaan yang berbeda dengan Dana Kapitasi JKN sehingga keduanya memiliki dasar penganggaran yang tidak sama.
Hingga saat ini, media ini juga belum menemukan ketentuan yang secara tegas mengatur bahwa porsi Dana Kapitasi JKN yang diperuntukkan bagi tenaga pelayanan dapat dialihkan kepada pihak lain.
Media ini menyambut baik undangan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara untuk melakukan pertemuan dan klarifikasi. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, identitas narasumber yang meminta perlindungan kerahasiaan tetap akan dijaga.
Melalui pertemuan tersebut diharapkan diperoleh penjelasan mengenai sejumlah hal penting, antara lain alokasi Jaspel tenaga kesehatan eks-TKS untuk periode 2022 hingga April 2026, alasan hak tersebut tidak dibayarkan karena persoalan administrasi, serta dasar hukum yang digunakan apabila dana tersebut dialihkan kepada pihak lain.
Sementara itu, meskipun salah seorang staf menyampaikan bahwa dokumen Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2026 sejak Selasa (14/7/2026) telah dapat diakses publik, hingga berita ini diterbitkan regulasi tersebut belum tersedia pada laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Kondisi tersebut membuat masyarakat belum dapat melakukan verifikasi secara mandiri terhadap isi lengkap peraturan yang menjadi salah satu dasar dalam polemik pembayaran Jaspel tersebut.
Reporter : Andre













