Banda Aceh –Satupena.co.id: Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU), Putra Rahmat, mengecam dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (Wangsa), Jhony Howord, yang diperiksa aparat penegak hukum setelah terlibat dalam aksi penolakan penggunaan Jalan Pendidikan sebagai jalur pengangkutan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA).
Menurut Putra Rahmat, langkah hukum terhadap Jhony Howord dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan karena yang bersangkutan hanya menjalankan perannya sebagai aktivis yang menyuarakan kepentingan mahasiswa dan masyarakat untuk menjaga keselamatan di kawasan pendidikan.
“Kami sangat menyesalkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap Jhony Howord. Ia memperjuangkan agar jalan yang menjadi akses utama pendidikan tidak dijadikan jalur hauling limbah FABA. Sangat ironis ketika aktivis yang membela kepentingan publik justru harus berhadapan dengan proses hukum,” ujar Putra Rahmat dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, penolakan terhadap aktivitas pengangkutan limbah FABA oleh PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) dari PLTU 3-4 Nagan Raya berlangsung pada 2 Mei 2026 di Jalan Lintas Pendidikan, Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo.
Jalur tersebut merupakan akses utama menuju Kampus Universitas Teuku Umar (UTU) dan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Mahasiswa dan warga menilai lalu lintas truk bermuatan limbah di kawasan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mempercepat kerusakan infrastruktur, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan akibat lokasi penumpukan limbah yang berada di sekitar kawasan pendidikan.
Putra Rahmat menegaskan, mahasiswa UTU memiliki komitmen yang sama dengan Jhony Howord dalam memperjuangkan keselamatan dan kenyamanan lingkungan pendidikan. Karena itu, ia menilai proses hukum terhadap aktivis yang menyuarakan kepentingan publik berpotensi mencederai ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat.
“Jika aparat lebih fokus memeriksa aktivis yang membela kepentingan pendidikan, lalu siapa yang akan mengawasi perusahaan yang mengoperasikan truk-truk berat tanpa kejelasan izin di kawasan yang sensitif? Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan kesan berpihak kepada kepentingan tertentu,” tegasnya.
Presiden Mahasiswa UTU itu juga mendesak aparat penegak hukum agar menghentikan segala bentuk tindakan yang dinilai sebagai kriminalisasi terhadap Jhony Howord serta menjamin perlindungan terhadap hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Ia memastikan mahasiswa UTU akan terus memberikan dukungan moral terhadap perjuangan Jhony Howord dan Wangsa dalam menjaga integritas kawasan pendidikan dari aktivitas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan mahasiswa maupun masyarakat.
“Kami berdiri bersama setiap pihak yang memperjuangkan kepentingan publik. Pendidikan, keselamatan mahasiswa, dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan apa pun. Ruang demokrasi harus tetap dijaga agar masyarakat tidak takut menyuarakan aspirasi,” pungkas Putra Rahmat.













