BeritaJAWA TIMUR

Pemdes Srigonco Buka Suara soal Proyek KDMP, Bantah Halangi Kerja Pers dan Jelaskan Spesifikasi Material

×

Pemdes Srigonco Buka Suara soal Proyek KDMP, Bantah Halangi Kerja Pers dan Jelaskan Spesifikasi Material

Sebarkan artikel ini

Pemerintah desa bersama pelaksana dan konsultan pengawas menegaskan proyek telah dikerjakan sesuai standar, sementara perbedaan ukuran material dan administrasi disebut masih dalam koridor ketentuan teknis.

Malang – Satupena.co.id: Pemerintah Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, bersama pelaksana kegiatan dan konsultan pengawas memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan proyek Kegiatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah desa menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan proyek. Karena itu, setiap masukan maupun kritik dari masyarakat dan media dinilai sebagai bagian dari pengawasan publik yang perlu disikapi secara objektif berdasarkan fakta di lapangan.

Menanggapi isu yang menyebut adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik, Pemerintah Desa Srigonco membantah tudingan tersebut. Menurut pihak desa, insiden yang terjadi saat salah satu media melakukan pemantauan proyek merupakan kesalahpahaman dalam proses komunikasi dan bukan bentuk penghambatan terhadap tugas pers.

Baca juga Artikel ini :  Sayuti Abubakar Kukuhkan Tim Penggerak PKK, Yulinda Sayuti Siap Gerakkan Kader hingga Gampong

Kepala Desa Srigonco juga memberikan klarifikasi terkait pernyataan “Mau minta berapa?” yang sempat menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa kalimat tersebut tidak dimaksudkan sebagai ajakan transaksional maupun bentuk pelecehan terhadap independensi media.

Menurutnya, ucapan tersebut merupakan komunikasi spontan untuk mengetahui data, dokumen, maupun informasi teknis apa saja yang dibutuhkan oleh tim media agar dapat dipenuhi sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.

Di sisi teknis, Konsultan Pengawas menjelaskan mengenai perbedaan ukuran besi kanal C yang menjadi perhatian publik. Material yang digunakan di lapangan berukuran 90 milimeter, sementara dalam pemberitaan disebutkan spesifikasi awal mencapai 100 milimeter.

Konsultan Pengawas menegaskan seluruh material yang digunakan telah melalui proses pemeriksaan pada tahap awal pekerjaan (pre-construction meeting) dan dinyatakan memenuhi ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Material tersebut merupakan besi kanal C berstandar SNI yang dinilai memenuhi persyaratan kualitas, kekuatan struktur, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Baca juga Artikel ini :  Effendi Gazali: Ketua Dewas Bulog Sudaryono Sukses Serap Aspirasi dan Gabah Petani

Menurut penjelasan teknis, selisih ukuran yang ditemukan dapat dipengaruhi oleh toleransi produksi dari pabrikan (milling tolerance) maupun tingkat akurasi alat ukur manual yang digunakan saat pemeriksaan di lapangan. Meski demikian, pihak pelaksana memastikan konstruksi tetap aman, layak, dan sesuai fungsi bangunan.

Konsultan Pengawas, Wariadi, turut membantah anggapan bahwa dirinya tidak kooperatif saat dimintai konfirmasi. Ia menjelaskan penundaan pertemuan terjadi karena sedang menangani pekerjaan di lokasi proyek lain yang bersifat mendesak.

Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, lanjutnya, merupakan imbauan agar proses koordinasi dilakukan melalui mekanisme resmi satu pintu sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan di lapangan.

Sementara itu, terkait adanya perbedaan waktu antara selesainya pekerjaan fisik pada Mei dengan dokumen administrasi yang bertanggal 13 Juni, pihak desa menyebut kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan.

Baca juga Artikel ini :  Polsek Simpang Katis Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari Untuk Wujudkan Ketahanan Pangan

Pekerjaan fisik, menurut penjelasan tersebut, sengaja dipercepat agar hasil pembangunan dapat segera dimanfaatkan masyarakat. Adapun proses penyelesaian administrasi, termasuk kelengkapan nota belanja dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), baru selesai pada Juni sehingga tercatat sesuai tanggal administrasi.

Menanggapi informasi mengenai adanya atensi dari Intel Kodim terkait kemungkinan pembongkaran apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, jajaran teknis menyatakan menghormati seluruh fungsi pengawasan dari instansi terkait.

Namun hingga saat ini, menurut pihak desa, tidak terdapat instruksi resmi maupun rekomendasi pembongkaran dari instansi berwenang. Hal tersebut dinilai menunjukkan bahwa material yang digunakan masih memenuhi standar teknis dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Desa Srigonco berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta mendorong pengawasan pembangunan desa dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tim Satupena

Hayo mau copy paste ya