AcehACEH UTARABerita

Daftar Ulang Disinyalir Berbayar di SMAN 1 Matangkuli, Dugaan Bisnis Seragam Menuai Protes

×

Daftar Ulang Disinyalir Berbayar di SMAN 1 Matangkuli, Dugaan Bisnis Seragam Menuai Protes

Sebarkan artikel ini

 

Aceh Utara – Awal tahun ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, diwarnai keluhan dari sejumlah wali murid. Sekolah negeri tersebut diduga mewajibkan pembayaran ratusan ribu rupiah dalam proses daftar ulang yang dikaitkan dengan pengadaan atribut dan seragam sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa baru diwajibkan membayar Rp465.000 untuk perempuan dan Rp460.000 untuk laki-laki. Pembayaran dilakukan dalam masa daftar ulang yang berlangsung pada 3–11 Juli 2026.

Sejumlah wali murid menilai kebijakan itu memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Sekolah negeri seharusnya tidak membebani orang tua. Saat daftar ulang kami langsung diminta membayar dengan batas waktu yang sudah ditentukan,” kata seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca juga Artikel ini :  Bupati Humbang Hasundutan Apresiasi Kinerja Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup

Keluhan tidak hanya menyangkut besaran biaya. Beberapa orang tua mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat ataupun musyawarah sebelum penetapan pungutan tersebut.

“Tidak ada undangan rapat. Tiba-tiba sudah ada daftar biaya yang harus dibayar,” ujar wali murid lainnya.

Berdasarkan rincian yang diperoleh, siswa perempuan dikenakan pembayaran awal sebesar Rp135.000 yang terdiri atas uang komite dua bulan Rp50.000, jilbab Rp35.000, dasi Rp30.000, simpul Rp20.000, Kartu Tanda Siswa Rp10.000, iuran OSIS Rp15.000, dan biaya MPLS Rp5.000. Sementara siswa laki-laki dibebankan Rp130.000 dengan komponen yang disesuaikan.

Di luar biaya tersebut, siswa juga diwajibkan membeli seragam batik senilai Rp180.000 dan pakaian olahraga Rp150.000.

Baca juga Artikel ini :  Pernyataan Sikap Relawan WARU (Warsubi-Ufik) Berakhlak Mulia,Teladan Dan Inovatif

Apabila jumlah peserta didik baru mencapai sekitar 100 orang, maka dana yang berpotensi terkumpul dari pembayaran daftar ulang dan pengadaan atribut diperkirakan mencapai Rp46 juta hingga Rp46,5 juta.

Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan, dasar penetapan harga, serta transparansi penggunaan dana yang dihimpun dari orang tua siswa.

Praktik tersebut juga menuai sorotan karena mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah tidak dibenarkan mewajibkan pembelian seragam melalui satu penyedia maupun menjadikannya syarat administrasi penerimaan peserta didik.

Dalam ketentuan mengenai sumbangan pendidikan, tidak boleh ada nominal yang ditetapkan, batas waktu pembayaran, maupun unsur paksaan. Seluruh kontribusi harus bersifat sukarela.

Kepala SMAN 1 Matangkuli saat dikonfirmasi pada Selasa, (7/7/2026), tidak memberikan penjelasan substantif. Ia hanya meminta wartawan datang langsung ke sekolah.

Baca juga Artikel ini :  Tim Gabungan TNI-Polri, SAR, dan Warga Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Ulim

“Besok silahkan ke sekolah biar jelas,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Utara, Muhammad Johan, juga belum memberikan tanggapan terkait substansi persoalan.

“Coba konfirmasi dengan kepala sekolah,” katanya.

Apabila dugaan pungutan tersebut terbukti merupakan pungutan liar yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selain konsekuensi administratif, penegakan hukum dapat dilakukan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang. Karena itu, klarifikasi serta audit dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kebijakan tersebut.

Hayo mau copy paste ya