BeritaJAKARTA

Dugaan Mark Up Kontrak Konsultan Hukum Rp13,5 Miliar Diselidiki, Tiga Pejabat Diperiksa

×

Dugaan Mark Up Kontrak Konsultan Hukum Rp13,5 Miliar Diselidiki, Tiga Pejabat Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Jakarta- Satupena.co.id:  Kasus dugaan korupsi di tubuh kembali mencuat. Setelah sempat luput dari sorotan publik, (Kejati DKI) kini mulai mengusut dugaan penggelembungan anggaran (mark up) dalam kontrak konsultan hukum Tahun Anggaran 2024/2025.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, nilai kontrak tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp13,5 miliar untuk satu paket pekerjaan yang ditangani Direktorat Legal & Human Capital (LHC) PLN.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI dikabarkan telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat utama PLN. Tiga nama dengan inisial YDS, NA, dan CEN disebut-sebut termasuk pihak yang telah dimintai keterangan.

Ketiganya diketahui berada dalam lingkaran pimpinan Direktur Utama PLN, . Sumber internal menyebutkan, para pejabat tersebut telah menjalani pemeriksaan pada akhir April 2026.

Baca juga Artikel ini :  Kapolda Aceh: Harta Kekayaan Para Pelaku Narkoba Harus Ditelusuri

“Pemeriksaan sudah dilakukan. Ini terkait dugaan mark up anggaran konsultan hukum di PLN,” ujar sumber yang mengetahui proses penyidikan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat.

Di sisi lain, indikasi kejanggalan dalam kontrak mulai terkuak. Sejumlah paket pekerjaan disebut-sebut terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dugaan monopoli mencuat, dengan keterkaitan pada jaringan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Sorotan juga mengarah pada Direktur LHC PLN, Yusuf Didi Setiarto, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni (Iluni) FHUI. Keterkaitan ini dinilai memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam penunjukan konsultan hukum.

Baca juga Artikel ini :  Sinergi TNI AL, BNN, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu: Pengungkapan Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejati DKI dalam mengusut perkara ini.

Ia menilai, penyelidikan tersebut menjadi momentum penting untuk membuka dugaan praktik korupsi yang selama ini dinilai sulit tersentuh.

“Kami mengapresiasi Kejati DKI yang mulai serius menangani kasus ini. Sudah lama isu ini beredar, namun seolah tidak tersentuh. Ini harus dibongkar sampai tuntas,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Yudhistira yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) berharap, perkara ini tidak berhenti pada satu kasus, melainkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyimpangan lain di tubuh PLN.

Baca juga Artikel ini :  Tradisi Peusijuk Tandai Dimulainya TMMD ke-126 di Aceh Tengah, Doa Keselamatan untuk Alat Berat dan Personel

Ia juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan dukungan data jika proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.

“Kami siap membantu dengan dokumen tambahan. Harapannya, kasus ini benar-benar dibawa ke pengadilan, sehingga pihak-pihak yang merugikan keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengimbau media massa untuk terus mengawal kasus ini secara konsisten demi mendorong transparansi dan reformasi di tubuh PLN.

“Pengawasan publik sangat penting agar ke depan PLN dikelola secara profesional, bukan untuk kepentingan pribadi. Kejadian seperti blackout di Sumatera tidak boleh terulang akibat tata kelola yang buruk,” pungkasnya.

Hayo mau copy paste ya