Aceh Tamiang – Satupena.co.id:
Di balik rampungnya berbagai proyek strategis penanganan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, muncul ironi yang memprihatinkan. Saat masyarakat mulai menikmati fasilitas umum yang telah dibangun dan aktivitas kembali berjalan normal, para mandor lokal justru masih bergelut dengan ketidakpastian nasib pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka tuntaskan.
Para mandor ini merupakan warga setempat yang terlibat langsung di lapangan. Mereka tidak hanya menyumbangkan tenaga, tetapi juga mengeluarkan modal pribadi hingga ratusan juta rupiah untuk memastikan proyek berjalan lancar. Mulai dari pembelian material hingga pembayaran upah pekerja harian, seluruhnya ditanggung demi menjaga progres pembangunan tetap sesuai target.
Namun hingga kini, hak mereka belum juga dibayarkan. Tidak adanya kepastian jadwal pencairan membuat para mandor berada dalam tekanan finansial yang serius, bahkan berisiko merusak kepercayaan mereka di mata pemasok dan pekerja.
Sorotan pun mengarah kepada (WIKA) sebagai pelaksana utama proyek. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak perusahaan menyebut keterlambatan pembayaran disebabkan belum cairnya anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum ke rekening perusahaan.
Alasan tersebut memicu pertanyaan publik. Apakah risiko keterlambatan administrasi negara harus sepenuhnya ditanggung oleh mandor kecil di daerah? Mengingat sebagai perusahaan BUMN besar, WIKA dinilai memiliki kapasitas permodalan dan mekanisme keuangan yang seharusnya mampu menjamin pembayaran kepada mitra lapangan.
Dalam praktik industri konstruksi, keterlambatan pencairan dana pemerintah umumnya diantisipasi melalui skema modal kerja perusahaan, pembayaran bertahap, atau dukungan fasilitas perbankan. Dengan demikian, hak pekerja dan mitra tetap terlindungi tanpa harus menunggu aliran dana dari pusat.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa mandor lokal hanya dijadikan penyangga arus kas sementara, demi menjaga proyek tetap berjalan tanpa membebani keuangan perusahaan.
Upaya konfirmasi awak media ke pihak WIKA di kantor perwakilan Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Karang Baru, belum membuahkan hasil memuaskan. Petugas keamanan mengarahkan wartawan untuk menemui staf Manajemen Mutu bernama Rere di lokasi proyek Hunian Sementara (Huntara) 4, Desa Kebun Medang Ara.
Dalam pertemuan tersebut, Rere bersedia memberikan penjelasan secara informal, namun melarang perekaman maupun dokumentasi. Ia sempat berjanji memberikan tanggapan tertulis pada pukul 16.00 WIB, namun hingga waktu yang ditentukan, keterangan tersebut tidak kunjung diberikan.
Melalui pesan WhatsApp, Rere kemudian menyampaikan bahwa pihak media diwajibkan mengirimkan surat permohonan resmi untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembatasan akses informasi publik.
“Ada prosedur kami seperti ini Pak, agar kami bisa mengatur waktu. Terlebih informasi ini akan dirilis ke media massa, tentu harus berkoordinasi dengan manajemen pusat,” tulisnya.
Selain persoalan pembayaran, awak media juga menyoroti laporan kerusakan pada sejumlah unit hunian sementara yang telah dibangun. Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan mengaku telah menginstruksikan tim teknis untuk melakukan pengecekan lapangan dan menindaklanjuti perbaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, para mandor lokal masih menunggu kepastian pembayaran. Di satu sisi, proyek telah selesai dan dimanfaatkan masyarakat sebagai simbol keberhasilan pemulihan pascabencana. Namun di sisi lain, keberhasilan itu menyisakan luka bagi para pelaksana lapangan yang belum menerima haknya.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya soal hasil akhir yang terlihat, tetapi juga tentang keadilan bagi setiap pihak yang terlibat di dalamnya. Transparansi dan tanggung jawab menjadi hal yang mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap proyek negara tetap terjaga. ( Tim ).













