Mitra —Satupena.co.id: Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan ilegal tersebut dilaporkan masih marak berlangsung dan diduga melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar. Jumat (15/05/2026).
Masyarakat setempat bersama Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI), Fikri Alkatiri, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa Tenggara, untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta dilakukan razia rutin, penutupan lokasi, serta penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak Budi Eka Saputra yang diduga kuat sebagai pengelola atau pemilik lokasi judi sabung ayam di wilayah Ratatotok,” tegas Fikri Alkatiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik judi sabung ayam di lokasi tersebut berlangsung dengan nilai taruhan yang fantastis, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah pada hari-hari tertentu. Hal ini diduga menjadi daya tarik bagi sejumlah kalangan, termasuk pengusaha yang beraktivitas di sektor pertambangan di wilayah tersebut.
Selain itu, keberadaan aktivitas perjudian ini dinilai meresahkan masyarakat karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Secara hukum, praktik perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara itu, pihak yang berperan sebagai bandar atau penyedia tempat dapat dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera bertindak cepat dan tegas guna memberantas praktik perjudian tersebut serta menjaga kondusivitas wilayah Ratatotok.













