AcehBerita

Perubahan Skema Desil JKA Picu Polemik di Aceh, Haji Uma Minta Solusi ke Kemensos

×

Perubahan Skema Desil JKA Picu Polemik di Aceh, Haji Uma Minta Solusi ke Kemensos

Sebarkan artikel ini

Warga miskin hingga pasien kronis tak lagi tercover, pemerintah diminta segera lakukan pembaruan data agar bantuan tepat sasaran

Aceh- Satupena.co.id:  Keluhan masyarakat Aceh terkait tidak lagi tercovernya layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pasca perubahan skema berbasis desil bantuan sosial terus bermunculan dan memicu keresahan di berbagai daerah.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, langsung berkoordinasi dengan Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI, Joko Widiarto, guna mencari solusi atas persoalan tersebut, Sabtu (10/5/2026).

Dalam komunikasi tersebut, Haji Uma menyampaikan bahwa kondisi di Aceh saat ini sudah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Pasalnya, banyak warga miskin serta pasien dengan penyakit kronis tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan setelah terjadi perubahan pada data desil mereka.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Tingkatkan Sinergitas Lewat Komsos Dengan Aparatur Desa

Ia mengungkapkan, sejumlah kasus menunjukkan ketidaksesuaian data, seperti pasien jantung, pasien cuci darah, hingga penyandang disabilitas yang justru masuk ke kategori desil tinggi, sehingga tidak lagi menjadi penerima bantuan.

“Ini sudah seperti huru-hara di Aceh. Banyak masyarakat mengadu karena layanan JKA tidak lagi menanggung biaya pengobatan mereka akibat perubahan desil. Ada pasien cuci darah, pasien jantung, bahkan penyandang disabilitas masuk desil 8,” ujar Haji Uma.

Baca juga Artikel ini :  Aksi Humanis Polsek Bandar Dua: Bantu Warga Kurang Mampu Dengan Sembako

Selain itu, ia juga menyoroti terbitnya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang dinilai turut memicu polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, banyak mahasiswa dan warga menyampaikan protes karena penentuan desil dianggap tidak akurat serta tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Joko Widiarto menjelaskan bahwa penentuan desil sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara itu, Pusdatin Kesos bersama Dinas Sosial hanya berperan dalam menyediakan mekanisme pembaruan data bagi masyarakat.

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Polda Aceh Gelar Upacara Tabur bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

Ia menegaskan, masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dapat melakukan pembaruan data melalui aplikasi yang tersedia di tingkat desa. Data tersebut selanjutnya akan dikirim ke BPS untuk dilakukan pemutakhiran dan penyesuaian peringkat.

“Jika masyarakat merasa desilnya tidak tepat, silakan melakukan pembaruan data melalui aplikasi di desa. Nantinya data tersebut akan diverifikasi dan diperbarui oleh BPS,” jelasnya.

Polemik ini diharapkan segera mendapat solusi konkret agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara layak dan berkeadilan. ( SrNTv ).

Hayo mau copy paste ya