AcehACEH TENGAHBerita

Iuran KTS di Aceh Tengah Disorot, K3S Akui Ada Pungutan namun Bukan dari Dana BOS

×

Iuran KTS di Aceh Tengah Disorot, K3S Akui Ada Pungutan namun Bukan dari Dana BOS

Sebarkan artikel ini

Ketua K3S sebut iuran hanya Rp1.000 per siswa dan bersifat kesepakatan, penggunaan dana diklaim untuk kegiatan peningkatan kompetensi kepala sekolah

Aceh Tengah –Satupena.co.id: Informasi mengenai adanya pungutan dana Kegiatan Tengah Semester (KTS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Aceh Tengah menjadi perhatian publik. Pungutan tersebut disebut-sebut menggunakan mekanisme Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nominal Rp2.000 per siswa yang disetorkan kepala sekolah kepada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat kabupaten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut terjadi di berbagai sekolah dengan mekanisme yang bervariasi. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait sumber dana serta transparansi penggunaannya.

Ketua K3S Aceh Tengah, Naim, M.Pd., yang juga menjabat sebagai Kepala SDN 8 Kebayakan, membenarkan adanya iuran tersebut. Namun, ia membantah besaran iuran mencapai Rp2.000 per siswa.

Baca juga Artikel ini :  HUT ke-24 Aceh Tamiang, Bupati Armia Pahmi Ajak Percepat Pemulihan dan Bangkit Lebih Kuat

“Memang ada iuran, namun hanya Rp1.000 per siswa,” ujarnya saat ditemui tim jurnalis di kantornya, Jumat (24/4/2026).

Naim menjelaskan, iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama para kepala sekolah yang tergabung dalam forum K3S. Dana tersebut, menurutnya, tidak sepenuhnya bersumber dari Dana BOS, melainkan awalnya berasal dari kontribusi pribadi kepala sekolah.

Ia mengungkapkan, perhitungan iuran sempat mengacu pada jumlah siswa di masing-masing sekolah. Namun, bagi sekolah dengan jumlah siswa kecil, pelaporan penggunaan dana dinilai cukup rumit jika diambil dari dana resmi sekolah.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Bersama Warga Lakukan Karya Bhakti Pengecekan Menasah di Karang Ampar

“Sekolah kecil dengan jumlah siswa sedikit kesulitan dalam pelaporan. Karena itu, disepakati sementara menggunakan dana pribadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Naim menyebutkan bahwa secara aturan, sebenarnya terdapat pos anggaran dalam Dana BOS maupun dana sertifikasi yang dapat digunakan untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme kepala sekolah serta guru.

Dana iuran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan K3S, seperti rapat koordinasi, menghadirkan narasumber, hingga kebutuhan konsumsi dan transportasi.

Baca juga Artikel ini :  Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Cek Material Jembatan Bailey di Dusun Ayun

“Misalnya saat kami mengundang narasumber dari instansi tertentu, seperti perpajakan, tentu ada biaya yang harus disiapkan, termasuk transportasi dan konsumsi,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan dana dari sumber resmi seperti BOS harus disertai dengan laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan kegiatan.

Isu ini pun memunculkan harapan agar ke depan pengelolaan iuran di lingkungan sekolah dapat dilakukan secara lebih transparan dan sesuai regulasi, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hayo mau copy paste ya