JAWA TIMUR

Kesepakatan Damai Warga dan Perusahaan Bulu Ayam di Karangpakis, Atur Bau hingga Lalu Lintas Operasional

×

Kesepakatan Damai Warga dan Perusahaan Bulu Ayam di Karangpakis, Atur Bau hingga Lalu Lintas Operasional

Sebarkan artikel ini

JOMBANG,satupena.co.id– Konflik antara warga dan perusahaan pengolahan bulu ayam di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, akhirnya berakhir damai setelah digelar musyawarah bersama yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan warga RW 03 dan RT setempat, Kepala Desa Karangpakis Joko Kristanto, unsur Muspika Kecamatan Kabuh, yakni Camat R. Muh. Satria A.W, Kapolsek Kabuh AKP Tommi Hermanto, serta manajemen CV Aisyah Anugerah Mulia.

Baca juga Artikel ini :  Pesan Penuh Makna Dalam Acara Halal' Bihalal Pemuda Pancasila dan Srikandi Demokrat Jombang

Dalam forum, warga menyampaikan keluhan utama terkait bau dari proses produksi serta aktivitas kendaraan pengangkut bahan baku yang dinilai mengganggu kenyamanan, terutama saat waktu ibadah.

Pihak perusahaan menjelaskan bahwa bahan baku yang diolah berupa bulu ayam kering, bukan limbah basah. Mereka juga menyatakan siap terbuka jika dilakukan pengecekan oleh ahli guna memastikan proses produksi sesuai standar.

“Kami siap transparan jika diperlukan pengecekan langsung di lapangan,” ujar perwakilan perusahaan.

Baca juga Artikel ini :  Dinas PORAPAR Kabupaten Jombang Gelar Kampanye "Liburan Berkesan #DiJombangAja"

Meski mengakui adanya potensi bau, perusahaan mengklaim hal tersebut masih dalam batas wajar dan terus diupayakan pengendaliannya.

Kapolsek Kabuh AKP Tommi Hermanto menegaskan bahwa operasional perusahaan telah memenuhi aspek perizinan. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan kenyamanan masyarakat.

“Yang terpenting adalah komunikasi dan kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegasnya.

Dalam musyawarah itu, disepakati beberapa poin penting, di antaranya perusahaan akan terus mengendalikan dampak bau, mempertahankan tenaga kerja lokal, serta membatasi kendaraan operasional dengan melarang truk tronton melintas di jalan lingkungan.

Baca juga Artikel ini :  Kasus Perampasan Tanpa Kepastian,Penanganan Polres Mojokerto Kota Dinilai Lamban

Selain itu, seluruh kesepakatan akan dituangkan dalam dokumen resmi sebagai acuan bersama.

Camat Kabuh R. Muh. Satria A.W menyebut kesepakatan ini sebagai langkah solutif yang mengedepankan dialog. Sementara Kepala Desa Karangpakis Joko Kristanto berharap hasil musyawarah dapat menjaga keharmonisan antara warga dan perusahaan ke depan.(Gondrong)

Hayo mau copy paste ya