Aceh Utara- Satupena.co.id: Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) life skill bagi geuchik dan aparatur gampong di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, kian menguat. Program yang digelar di Banda Aceh pada 2025 tersebut kini menuai sorotan, lantaran hingga April 2026 belum diikuti realisasi alat praktik, meski dana kegiatan disebut telah dikumpulkan.
Sejumlah aparatur gampong mengaku belum menerima peralatan utama seperti mesin las, alat pangkas rambut, maupun perlengkapan praktik lainnya. Padahal, kegiatan bimtek telah berlangsung hampir satu tahun.
“Kami ikut bimtek pertengahan 2025. Sekarang sudah hampir satu tahun, alat tidak ada. Tapi anggaran sudah kami setor penuh,” ujar salah seorang aparatur desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di Kecamatan Baktiya terdapat 57 desa. Sekitar 50 desa dilaporkan telah melunasi kontribusi biaya melalui Forum Geuchik. Namun hingga kini, hasil konkret dari program tersebut belum terlihat.
“Kalau alat tidak ada, lalu apa yang sebenarnya dibimtekkan? Ini bukan sekadar keterlambatan, tapi sudah mengarah pada ketidakjelasan penggunaan anggaran,” kata aparatur lainnya.
Kondisi ini memicu desakan agar pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan. Aparatur desa menilai penggunaan dana desa dalam program peningkatan kapasitas tidak boleh dikelola secara tidak transparan.
Program yang semestinya meningkatkan keterampilan aparatur desa justru dinilai kehilangan substansi. Tanpa dukungan alat praktik, bimtek dikhawatirkan hanya menjadi kegiatan formalitas yang menyerap anggaran tanpa hasil yang terukur.
Dikonfirmasi terpisah, mantan Ketua Forum Geuchik Baktiya, Asadi, mengakui bahwa alat life skill hingga kini belum direalisasikan. Ia menyebut distribusi tertahan karena masih ada desa yang belum melunasi pembayaran.
“Alat belum dikirim karena belum semua desa lunas. Sistemnya kolektif. Kalau satu desa belum bayar, semua tertahan. Itu sudah kesepakatan,” kata Asadi melalui pesan WhatsApp, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, dana dari desa yang telah membayar telah diserahkan kepada lembaga pelaksana bimtek, yakni PP-KAPI yang diketuai Zaidul Amri. Dirinya mengklaim hanya berperan sebagai perantara.
“Saya hanya meneruskan. Begitu desa setor, langsung kami kirim ke lembaga. Sekarang masih menunggu desa lain melunasi,” ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Skema pembayaran kolektif yang berdampak pada tertundanya distribusi alat dinilai tidak lazim, terlebih kegiatan telah lebih dahulu dilaksanakan. Praktik pembayaran menyusul dalam program yang dibiayai dana desa juga dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak lembaga pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pengadaan alat maupun rincian penggunaan anggaran. Minimnya transparansi semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap pengelolaan dana kegiatan tersebut.
Kasus ini kembali menempatkan tata kelola dana desa dalam sorotan. Tanpa penjelasan terbuka, akuntabel, dan berbasis data, potensi dugaan penyimpangan dikhawatirkan akan terus berkembang.
(ZAL)












