Toba//Satupena co.id.
Dalam rangka penguatan organisasi dan konsolidasi internal, DPP Gabpeknas membentuk Badan Khusus Pengembangan Pembangunan Se Kawasan Danau Toba. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP Gabpeknas No: 007 / GAB / DPP / SK / IV / 2026. Adapun tugas badan tersebut adalah:
1. Mempunyai kewenangan khusus konsolidasi di 8 (delapan) kabupaten sekitar Danau Toba
2. Mengkonsolidasikan keanggotaan Gabpeknas di kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Pakpak Barat, Simalungun, Samosir, Dairi dan Karo.
3. Merekomendasikan ke DPP Gabpeknas untuk membentuk, menindak dan re-aktivasi DPD yang tidak aktif se kawasan Danau Toba
4. Berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah sebagai perpanjangan DPP Gabpeknas atas nama organisasi.
DPP menetapkan susunan Badan Khusus itu sbb:
1. Penasehat: Jhon Castell Siahaan
2. Ketua : Robby Pangaribuan
3. Sekretaris: Natal Hamonangan Simanjuntak
4. Bendahara: Mandippu Sitorus
yang dibantu para wakil-wakil. Adapun masa bahkti badan khusus ini adalah hingga 31 Desember 2027.
Surat Keputusan pembentukan Badan Khusus Pengembangan Pembagunan Se Kawasan Danau Toba ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Gabpeknas Mulyadi Guntur pada hari Jumat 10 April 2026 di Balige, Kabupaten Toba .
(M Siboro C.ILJ)
DPP Gabpeknas bentuk Badan Khusus, tingkatkan soliditas dan profesionalitas organisasi.













