AcehAceh Singkil

Ketua MPU Aceh Singkil Sesalkan APBK 2026 Tak Disahkan, Sebut Ini merupakan Penzaliman Kepada Rakyat

×

Ketua MPU Aceh Singkil Sesalkan APBK 2026 Tak Disahkan, Sebut Ini merupakan Penzaliman Kepada Rakyat

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil, Satupena.co.id Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil, Ustaz Roesman Hasmy, menyampaikan kekecewaannya atas tidak disahkannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, yang digelar pada Rabu (8/4) dikantor DPRK setempat.

 

Roesman menilai, mandeknya pengesahan anggaran tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat dan berpotensi merugikan berbagai sektor pelayanan publik. Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk “Penzaliman” terhadap hak-hak rakyat.

 

“Ini merupakan suatu penzoliman, karena ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh hak masyarakat luas yang sangat bergantung pada anggaran daerah,” tegas Roesman Hasmy kepada wartawan, Rabu (8/4) malam.

Baca juga Artikel ini :  Ratusan Pengurus KPA-PA Aceh Timur Dampingi H. Sulaiman Tole Mendaftar sebagai Bacalon Bupati Aceh Timur ke DPP Partai Aceh.

 

Keterlambatan pengesahan APBK 2026 ini, sebut Roesman, menyebabkan tertundanya operasional sejumlah lembaga keistimewaan Aceh, seperti MPU, Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), serta Baitul Mal.

 

Selain itu, penyaluran dana desa, bantuan untuk kaum dhuafa dan fakir miskin, hingga kepastian honor bagi imam dan aparatur desa juga ikut terhambat.

 

Menurut Roesman, sikap sejumlah pimpinan DPRK Aceh Singkil pada saat rapat paripurna tadi, tidak ada sedikitpun menunjukkan kepemimpinan yang bijak dalam menyikapi dinamika pembahasan anggaran.

 

Baca juga Artikel ini :  PWRI Aceh Singkil Kecam PT Socfindo atas Pengaduan Wartawan ke Polisi

Apalagi, kata Roesman, status rapat paripurna yang digelar di gedung terhormat tersebut tidak jelas statusnya, lantaran tidak ditutup secara resmi.

 

“Sebagai mantan anggota DPR pada periode 1992–1999, saya melihat ini sebagai salah satu kondisi terburuk dalam tata kelola pemerintahan daerah,” katanya.

 

Untuk itu, kata Roesman, kami meminta dan

mendesak agar DPRK dan Pemerintah daerah agar segera mencapai kesepakatan untuk mengesahkan APBK 2026 dalam waktu sesingkat mungkin.

 

Dan kepada para anggota dewan agar kembali pada sumpah jabatan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

 

Baca juga Artikel ini :  Sat Lantas Polres Pidie Jaya Gelar Doa Bersama Peringati 20 Tahun Tsunami Aceh

Selain itu, ia meminta seluruh pihak menghentikan perseteruan politik yang dinilai hanya memperburuk keadaan dan merugikan masyarakat luas.

 

Roesman juga berharap agar pengesahan anggaran tidak dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup), karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi daerah dalam jangka panjang.

 

Ia menegaskan, kondisi ini merupakan tragedi dan musibah besar bagi Aceh Singkil, mengingat tidak adanya situasi darurat yang seharusnya menghambat jalannya proses legislasi anggaran di DPRK.

 

“Tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk menunda kepentingan rakyat seperti ini. Semua pihak harus segera duduk bersama dan menyelesaikannya.”tutupnya.

Hayo mau copy paste ya