Aceh Utara-;Satupena.co.id: Personel TNI dari Koramil 02/Kuta Makmur, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara, melaksanakan aksi bersih-bersih di depan Kantor Camat Kuta Makmur, Rabu pagi. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk respons tegas terhadap kondisi lingkungan yang terus tercemar oleh tumpukan sampah liar. 8 Aprel 2026.
Aksi tersebut dilakukan atas perintah langsung Danramil 02 Kuta Makmur, Letda Inf Andriyanto, menyusul maraknya praktik pembuangan sampah sembarangan di kawasan kantor pemerintahan tersebut. Meski telah berulang kali dibersihkan, tumpukan sampah kembali muncul dan dinilai telah melampaui batas toleransi.
Aparat menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar isu kebersihan, tetapi telah masuk dalam ranah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
Ancaman Denda dan Kurungan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Ketertiban Umum, pelanggaran membuang sampah sembarangan termasuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar antara lain denda maksimal sebesar Rp50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.
Tidak Ada Toleransi
Letda Inf Andriyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di lokasi tersebut.
“Ini perintah langsung saya. Tidak boleh lagi ada yang membuang sampah di depan kantor camat. Jika tertangkap, akan langsung diproses hukum,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan serta mengambil tindakan cepat terhadap setiap pelanggaran, termasuk kemungkinan pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di titik-titik rawan.
Pengawasan Diperketat
Koramil 02/Kuta Makmur akan mengintensifkan patroli rutin di sekitar kawasan Kantor Camat Kuta Makmur. Langkah ini diambil karena upaya persuasif yang selama ini dilakukan dinilai tidak memberikan efek jera.
Petugas memastikan, setiap pelanggar yang tertangkap tangan akan langsung diamankan dan diserahkan kepada Satpol PP/WH untuk diproses sesuai ketentuan qanun yang berlaku.
Citra Pemerintah Dipertaruhkan
Keberadaan sampah di depan kantor camat dinilai mencoreng citra pemerintah di mata masyarakat. Lokasi yang semestinya menjadi simbol pelayanan publik justru berubah menjadi titik pembuangan sampah liar.
TNI menekankan bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat.
Imbauan kepada Masyarakat
Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengabaikan persoalan ini. Selain berdampak buruk bagi lingkungan, tindakan membuang sampah sembarangan kini memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Warga diminta untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta turut menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama.












