AcehBENER MERIAHBerita

DPRK Bener Meriah Diuji: Interpelasi atau Bungkam di Tengah Dugaan Skandal Aset dan Defisit Anggaran

×

DPRK Bener Meriah Diuji: Interpelasi atau Bungkam di Tengah Dugaan Skandal Aset dan Defisit Anggaran

Sebarkan artikel ini

Aktivis desak DPRK bongkar status Pasar Kopas, pengalihan anggaran Rp945 juta, hingga “kabut” angka defisit yang dinilai tidak transparan

Redelong –Satupena.co.id:  Tekanan terhadap DPRK Bener Meriah kian memuncak. Aktivis Nasri Gayo secara terbuka menantang keberanian para wakil rakyat untuk tidak lagi bersembunyi di balik forum-forum formal, melainkan segera menggunakan Hak Interpelasi guna mengusut dugaan carut-marut pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Desakan tersebut mencuat seiring munculnya sejumlah persoalan krusial, mulai dari status aset Pasar Kopas yang belum jelas, pengalihan anggaran hampir Rp1 miliar secara sepihak, hingga perbedaan angka defisit yang dinilai membingungkan publik.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan soal keberanian. DPRK harus menentukan sikap: berdiri di pihak rakyat atau menjadi penonton saat aset daerah dipermainkan,” tegas Nasri.

Sorotan tajam tertuju pada Pasar Kopas, yang dibangun menggunakan anggaran negara namun kini dibayangi klaim kepemilikan pribadi atas lahan. Kondisi ini dinilai sebagai kejanggalan serius yang harus segera mendapat kepastian hukum.

Baca juga Artikel ini :  Helmia Putra Tanoh Gayo Pengurus Rumah Tani Nusantara jakarta yang aktif Pimpin Operasional Rumah Tani Nusantara di Aceh Tengah dan Bener Meriah

“Bagaimana mungkin aset negara berdiri di atas lahan yang diklaim milik pribadi? Ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai negara kalah oleh klaim yang tidak jelas,” ujarnya.

Selain itu, polemik juga muncul dari pengalihan anggaran peringatan HUT ke-22 Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp945 juta ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Kebijakan tersebut diduga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRK, sehingga memicu pertanyaan terkait mekanisme dan transparansi pengambilan keputusan di tingkat eksekutif.

Fakta ini terungkap dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRK pada Kamis (02/04/2026). Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari lembaga legislatif untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Bupati Aceh Tamiang Sambut Kunjungan Menbud Fadli Zon, Bahas Pelestarian Situs Sejarah

“Jika anggaran bisa digeser tanpa sepengetahuan DPRK, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan. Ini bukan hanya dilangkahi, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap lembaga legislatif,” kata Nasri.

Di sisi lain, publik juga dihadapkan pada ketidaksinkronan data terkait angka defisit anggaran yang disampaikan oleh pejabat daerah. Perbedaan tersebut memunculkan spekulasi, mulai dari lemahnya koordinasi internal hingga dugaan adanya informasi yang tidak disampaikan secara utuh kepada publik.

“Defisit bukan angka kecil. Ini menyangkut arah kebijakan dan masa depan daerah. Jika datanya tidak konsisten, kepercayaan publik tentu akan tergerus,” tambahnya.

Nasri juga mengingatkan bahwa jika dugaan pelanggaran tata kelola ini terbukti, maka berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga Artikel ini :  Petugas Pengamanan Mudik Dan Lebaran Idul Fitri 1446 H Polres Aceh Tengah Lakukan Patroli Dan Pengaturan

Menurutnya, satu-satunya langkah yang dapat membuka seluruh persoalan tersebut secara terang adalah penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRK.

“Interpelasi bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban moral dalam situasi seperti ini. Jika DPRK tetap diam, publik berhak curiga ada sesuatu yang ditutupi,” tegasnya.

Kini, 25 anggota DPRK Bener Meriah berada di persimpangan penting. Menggunakan hak interpelasi demi transparansi dan akuntabilitas, atau tetap diam dan membiarkan polemik ini berkembang menjadi krisis kepercayaan yang berpotensi menjadi bom waktu bagi pemerintahan daerah.

Hayo mau copy paste ya