AcehBENER MERIAHBeritaPemerintah

Wabup Armia Lantik 784 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Bener Meriah

×

Wabup Armia Lantik 784 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Bener Meriah

Sebarkan artikel ini

Terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan teknis; Wabup tekankan disiplin, integritas, dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai ASN

Redelong –Satupena.co.id:  Wakil Bupati Bener Meriah, Ir. H. Armia, melantik sebanyak 784 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Senin (16/03/2026). Prosesi pelantikan tersebut berlangsung di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Bener Meriah Riswandika Putra, S.STP., M.AP., Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bener Meriah Khairmansyah, S.IP., M.Sc., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah Samusi Purnawira Dade, S.IP., M.Si., para kepala OPD di lingkungan Pemkab Bener Meriah, serta keluarga dan kerabat para PPPK yang dilantik.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Bener Meriah Ir. H. Armia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh tenaga honorer yang resmi dilantik sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.

Baca juga Artikel ini :  Polres Aceh Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara semua yang hari ini resmi dilantik. Tentunya ini menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri karena untuk mencapai tahap ini bukanlah hal yang mudah, meskipun statusnya paruh waktu. Semua membutuhkan proses,” ujar Armia.

Ia menjelaskan, dari total 787 formasi yang direncanakan, sebanyak 784 orang berhasil dilantik, setelah dua orang meninggal dunia dan satu orang dinyatakan tidak aktif.

Adapun rincian PPPK yang dilantik meliputi tenaga guru sebanyak 235 orang yang terdiri dari TK 99 orang, SD 108 orang, dan SMP 28 orang, tenaga kesehatan 270 orang, serta tenaga teknis sebanyak 282 orang.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Pidie Polda Aceh Di Peusijuek Ketua MPU

Wabup Armia juga mengingatkan para PPPK yang baru dilantik untuk mensyukuri pencapaian tersebut dengan menunjukkan kinerja terbaik di tempat tugas masing-masing.

“Saya berharap saudara-saudara dapat menunjukkan kualitas, prestasi, serta dedikasi dalam melaksanakan tugas di instansi masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk melaksanakan tugas secara optimal, menjunjung tinggi integritas, netralitas, dan profesionalisme, serta mematuhi ketentuan jam kerja.

“Seluruh ASN dituntut bekerja secara profesional dan tidak melakukan pelanggaran disiplin yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat. Tunjukkan dedikasi, integritas, dan semangat melayani yang tinggi,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :  *249 Mahasiswa STIK Selesai Pengabdian Masyarakat di Aceh, Wakapolda Pimpin Apel Pelepasan*

Pada kesempatan itu, Armia juga menegaskan bahwa ASN PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau pindah dari dinas maupun OPD yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Apabila ada PPPK Paruh Waktu yang mengajukan perpindahan instansi, maka hal tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri.

Pelantikan tersebut menjadi langkah penting Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hayo mau copy paste ya