Kota Langsa – Satupena.co.id: Pemerintah Kota (Pemko) Langsa akan segera melakukan pencairan bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang. Pembayaran bantuan tahap pertama dijadwalkan mulai dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2026.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd yang juga menjabat sebagai Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana, Sabtu (14/03/2026).
Suhartini menjelaskan, pencairan bantuan tahap I diperuntukkan bagi rumah yang mengalami kerusakan ringan (RR) dan rusak sedang (RS). Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Langsa Nomor: 226/300.2.1/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.
Ia menyebutkan, masyarakat penerima bantuan diharapkan segera melengkapi persyaratan administrasi agar proses pencairan dapat dilakukan tepat waktu. Adapun dokumen yang harus dilengkapi antara lain surat permohonan pencairan dana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Langsa, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), berita acara hasil penilaian tim teknis, foto dokumentasi kerusakan rumah, serta dokumen identitas seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan rumah seperti SHM, AJB, hibah atau dokumen lain yang sah.
Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahapan. Pada tahap pertama, dana yang dicairkan maksimal sebesar 50 persen dari pagu bantuan untuk rumah rusak ringan maupun rusak sedang. Sementara itu, alokasi untuk pembayaran upah tukang maksimal sebesar 25 persen dari dana yang dicairkan pada tahap tersebut.
Selanjutnya pada tahap kedua, sisa dana bantuan akan dibayarkan setelah proses perbaikan rumah tahap pertama selesai dan dipertanggungjawabkan. Penerima bantuan wajib melampirkan bukti bon atau faktur pembelian material, foto kondisi rumah yang telah diperbaiki, surat persetujuan dari tim teknis, serta berita acara hasil penilaian tim teknis yang telah dievaluasi dan disetujui oleh ketua tim teknis.
Suhartini menambahkan, bantuan stimulan ini difokuskan untuk pembelian material bahan bangunan yang dilakukan melalui transfer langsung ke rekening toko penyedia material. Sementara pembayaran upah tukang dilakukan secara tunai dengan bukti kwitansi bermaterai.
Selain itu, terdapat pula mekanisme pembayaran dengan sistem reimbursement bagi masyarakat yang telah melakukan perbaikan rumah secara mandiri setelah bencana terjadi. Dalam sistem ini, pencairan dilakukan satu tahap setelah penerima bantuan melampirkan dokumen pendukung, termasuk bukti pengeluaran minimal 75 persen untuk pembelian material dan maksimal 25 persen untuk upah tukang, surat kepemilikan tanah, berita acara hasil penilaian tim teknis, serta dokumentasi foto sebelum, saat, dan setelah proses perbaikan rumah.
Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka PPK BPBD akan menerbitkan surat pencairan kepada bank penyalur yang diketahui oleh Kepala BPBD.
Setelah itu, penerima bantuan akan didampingi oleh BPP Daerah untuk melakukan pencairan dana di bank penyalur dengan melampirkan surat rekomendasi pencairan dari PPK Daerah, buku rekening penerima bantuan, serta salinan KTP atas nama penerima bantuan.
Namun demikian, Suhartini menegaskan bahwa bantuan tidak dapat dicairkan apabila ditemukan data yang meragukan atau tidak valid. Beberapa di antaranya seperti pemecahan Kartu Keluarga setelah bencana terjadi, lebih dari dua KK dalam satu rumah, tidak adanya bukti kepemilikan tanah, dugaan pemalsuan data, hingga wilayah yang diduga tidak terdampak bencana.
Selain itu, indikasi adanya “penumpang gelap” juga menjadi perhatian, seperti tidak adanya hasil penilaian dari tim enumerator, atau data yang tidak tercatat dalam sistem pendataan.
“Seluruh dokumen persyaratan tersebut harus sudah diterima di BPBD paling lambat pada Senin, 16 Maret 2026,” ujar Suhartini.
Pemerintah Kota Langsa berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penyaluran bantuan ini dengan baik, sehingga proses perbaikan rumah warga terdampak bencana dapat berjalan transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( AZ ).










