Bireuen – Satupena.co.id: Sorotan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen terus menguat. Berbagai pihak mulai angkat suara dan mendesak agar temuan tersebut tidak berhenti pada catatan administratif semata.
Kali ini, desakan datang dari mantan Panglima Daerah III Gerakan Aceh Merdeka (Pangda III GAM) wilayah Batee Iliek, Kabupaten Bireuen, Sufri Daud alias Boing. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut secara serius temuan BPK RI tersebut.
Menurut Boing, hasil audit lembaga negara seperti BPK seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Temuan BPK RI jangan dianggap hal biasa. Itu harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih jauh. Jika ada indikasi penyelewengan, apalagi dilakukan secara sengaja, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Boing, Selasa (10/3/2026).
Ia juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, termasuk menelusuri seluruh penggunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2025.
Boing menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum yang tegas justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan memiliki arti yang sangat penting karena sektor tersebut berkaitan langsung dengan masa depan generasi daerah.
“Anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan justru menjadi ruang terjadinya penyimpangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut antara lain terkait pembayaran honorarium kegiatan kursus dan pelatihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta adanya kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan gedung dan bangunan yang telah dibayar penuh namun tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Selain itu, BPK juga menemukan persoalan dalam 16 paket pekerjaan pemasangan paving block dan penataan halaman sekolah dengan total nilai mencapai Rp2,54 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diketahui belum menetapkan spesifikasi teknis mutu paving block sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam dokumen perencanaan maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
BPK menegaskan bahwa penetapan spesifikasi teknis sangat penting untuk menjamin kualitas pekerjaan sekaligus memastikan efisiensi penggunaan anggaran negara. Temuan tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan jasa konstruksi.
Temuan ini sebelumnya juga telah mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat sipil di Bireuen. Hal ini semakin menguat karena hingga kini Bupati Bireuen dan Kepala Dinas Pendidikan setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil audit tersebut.
Aktivis Tuih Alkhair, Ketua JASA Tgk. Mauliadi, serta Ketua SAPA Fauzan Adami turut menilai bahwa temuan BPK tersebut menunjukkan lemahnya kinerja serta pengawasan internal di lingkungan dinas.
Tuih Alkhair meminta Bupati Bireuen bersikap objektif dan tidak mencampuradukkan hubungan keluarga dengan jabatan publik. Sementara Tgk. Mauliadi mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap pimpinan dinas demi menjaga tata kelola pendidikan yang profesional.
Di sisi lain, Ketua SAPA Fauzan Adami menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik karena menyangkut kualitas pendidikan serta masa depan generasi daerah.
“Karena itu, pengawasan publik dan penegakan hukum harus berjalan secara tegas dan transparan,” ujarnya.
(SrNTv)









