Photo, Izharuddin Ketua DPC Lsm PERKARA Aceh Tenggara. Rabu 11/3/2026.
Aceh Tenggara- Satupena.co.id: Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) menyoroti pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024. Lembaga tersebut menduga terdapat dana sebesar Rp3.863.455.545 yang hingga kini belum direalisasikan kepada pihak yang berhak menerima.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM PERKARA Aceh Tenggara, Izharuddin, menyampaikan bahwa dana tersebut dinilai “seolah ada namun terasa tiada” karena hingga tahun 2025 belum disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) penerima zakat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal.
“Dana ZIS seharusnya disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat seperti fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Namun hingga kini realisasinya belum jelas,” ujar Izharuddin kepada media ini, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut mencuat setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKK) Aceh Tenggara, Syukur Karo Karo, melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Dalam keterangannya, Syukur Karo Karo menyebutkan bahwa dana ZIS Tahun Anggaran 2024 yang diterima mencapai Rp11.863.455.545. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8 miliar telah dibelanjakan, sementara sisanya sebesar Rp3.863.455.545 belum terealisasi.
Izharuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterimanya, sisa dana tersebut sempat digunakan untuk berbagai keperluan daerah seperti pelaksanaan Pilkada, kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON), serta penanganan bencana banjir.
Hal tersebut, kata dia, juga tercantum dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025.
“Seharusnya pada tahun 2025 dana tersebut sudah direalisasikan kembali, karena sumbernya berasal dari zakat, infaq, dan sedekah masyarakat yang memiliki aturan khusus dalam pengelolaannya,” jelasnya.
LSM PERKARA juga menyoroti persoalan administrasi keuangan, yakni tidak adanya rekening khusus untuk dana ZIS. Saat ini, dana tersebut disebut masih tergabung dalam rekening Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal.
Menurut Izharuddin, dana zakat seharusnya dikelola secara terpisah melalui rekening khusus agar penggunaannya tidak bercampur dengan anggaran daerah lainnya.
“Jika dana ZIS bercampur dengan rekening PAD, maka sangat rentan digunakan untuk kepentingan lain seperti Pilkada, PON, ataupun kegiatan di luar ketentuan zakat. Ini jelas bertentangan dengan aturan pengelolaan Baitul Mal,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan dana zakat harus dilakukan oleh Baitul Mal dengan pengawasan Dewan Pengawas Baitul Mal, sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran kepada para mustahik.
LSM PERKARA pun meminta pemerintah daerah Aceh Tenggara untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan dana ZIS, termasuk membuka rekening khusus serta memastikan sisa dana tahun 2024 segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Dana zakat adalah amanah umat. Karena itu pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan qanun yang berlaku,” pungkas Izharuddin.









