Aceh Utara-;Satupena.co.id: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjangkau pelajar di berbagai daerah Indonesia justru menuai sorotan tajam di Aceh. Di SP Mamplam, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, kericuhan terjadi dua hari lalu menyusul dugaan keracunan makanan yang dikonsumsi siswa. Rumah penyedia MBG sempat disegel warga setelah sejumlah anak dilaporkan mengalami keluhan kesehatan usai menyantap hidangan program tersebut.
Insiden di Samalanga menjadi alarm serius bagi aspek pengawasan mutu, standar keamanan pangan, serta sistem distribusi program MBG. Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak untuk memastikan keamanan konsumsi siswa dan mencegah kejadian serupa terulang.
Namun di tengah polemik itu, ironi muncul di Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara. Hingga kini, pelajar di wilayah tersebut disebut belum pernah merasakan program MBG sama sekali.
Mukim Jrat Manyang, M. Husen Basyah, mengatakan masyarakat Tanah Pasir hanya bisa mengikuti dinamika pelaksanaan MBG di daerah lain tanpa kepastian kapan program itu hadir di wilayah mereka.
“Kami mendengar di tempat lain sudah berjalan, bahkan sampai terjadi keributan. Di Tanah Pasir, jangankan bermasalah, berjalan saja belum pernah,” ujarnya, Minggu (1/3).
Menurut Husen, tidak ada sosialisasi resmi maupun informasi teknis yang diterima pihak sekolah terkait jadwal, mekanisme distribusi, hingga skema penyediaan makanan. Minimnya komunikasi itu memunculkan pertanyaan mengenai validitas klaim pemerataan program.
Secara geografis, Tanah Pasir memang tidak berada tepat di jalur utama distribusi. Namun, masyarakat menilai faktor tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak siswa mendapatkan akses program yang diklaim berskala nasional.
“Kalau ini untuk seluruh anak sekolah, maka distribusinya harus jelas, transparan, dan merata. Jangan sampai ada kesan pilih wilayah,” tegas Husen.
Warga Tanah Pasir mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait memberikan penjelasan resmi mengenai jadwal dan mekanisme implementasi MBG di kecamatan tersebut. Tanpa kepastian, klaim pemerataan dikhawatirkan hanya menjadi narasi administratif yang tidak terkonfirmasi di lapangan.
Di satu sisi, kasus dugaan keracunan di Samalanga menuntut penguatan pengawasan. Di sisi lain, ketiadaan program di Tanah Pasir membuka pertanyaan baru tentang konsistensi dan keadilan distribusi. Dua situasi berbeda ini sama-sama menguji kredibilitas pelaksanaan MBG di Aceh. ( Zal ).








