Redelong,- Satupena.co.id: Satuan Reserse Narkoba membongkar jaringan peredaran sabu lintas kabupaten dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemasok utama ditangkap di dua wilayah berbeda.
Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (26/2/2026) malam, saat petugas mengamankan MZ (26), pelajar/mahasiswa asal Desa Seni Antara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Dari tangan MZ, polisi menyita 18 paket sabu terdiri dari 15 paket kecil dan tiga paket besar dengan total berat sekitar 5 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari HM (36), warga Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten . Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan dan pengejaran ke lokasi yang dimaksud.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heri Haryanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim di lapangan.
“Setelah mengamankan MZ beserta 18 paket sabu pada Kamis malam, kami langsung melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa barang tersebut berasal dari HM di wilayah Nisam Antara. Tim langsung bergerak melakukan pengejaran,” kata Heri, Sabtu (28/2).
Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah HM di Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara. Saat didatangi petugas, HM sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, polisi menyita tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 4 gram, terdiri dari empat paket plastik putih dan tiga paket plastik klip merah. Selain itu, turut diamankan satu timbangan elektrik kecil warna silver-hitam, satu dompet kecil bercorak oranye, dua unit telepon genggam merek Vivo warna biru dongker dan Oppo warna hitam, satu bong, satu mancis, serta uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/9/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH tertanggal 28 Februari 2026.
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.
“Kami tidak berhenti pada pengguna atau pengedar kecil. Setiap kasus akan kami telusuri sampai ke pemasoknya. Ini bentuk keseriusan kami dalam menekan dan memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka, mengembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan lain, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk uji lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dalam satu rangkaian pengungkapan yang berlangsung cepat di dua kabupaten berbeda, aparat menegaskan operasi pemberantasan narkotika akan terus ditingkatkan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.








