Aceh Tamiang,- Satupena.co.id: Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pasca-Bencana untuk wilayah Provinsi Aceh.
Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe Prabu, Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (26/2/2026), dan dihadiri perwakilan Kementerian UMKM RI, , , serta sebagai lembaga penyalur pembiayaan.
Asisten Deputi Produksi dan Digitalisasi Usaha Kecil Kementerian UMKM RI, Dr. Ali, dalam arahannya menegaskan bahwa bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada akhir November 2025 telah memberikan dampak signifikan terhadap sektor UMKM.
“UMKM adalah pilar ekonomi daerah. Kerusakan infrastruktur dan terganggunya distribusi bahan baku membuat banyak pelaku usaha kehilangan daya produksi. Karena itu, intervensi pembiayaan yang terstruktur menjadi krusial untuk mempercepat pemulihan,” ujar Ali.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan SK Menteri UMKM Nomor 14 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Perlindungan dan Pemulihan UMKM. Di Aceh, tersedia lima Klinik UMKM Bangkit yang beroperasi di Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pusat layanan dan koordinasi pemulihan usaha.
Klinik tersebut menyediakan sejumlah layanan, antara lain pendampingan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha terdampak, fasilitasi akses pembiayaan, stimulasi belanja produk lokal oleh pemerintah daerah dan BUMD, hingga dukungan sarana produksi dan bahan baku.
Salah satu kebijakan utama dalam regulasi terbaru itu adalah relaksasi KUR dengan skema subsidi bunga masif. Pemerintah menetapkan beban bunga atau margin menjadi 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027 bagi debitur di wilayah terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain itu, terdapat kebijakan masa tenggang (grace period), restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu kredit, serta relaksasi persyaratan agunan tambahan.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Aceh Tamiang, Ibnu Azis, yang mewakili Bupati Aceh Tamiang, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Ia menilai langkah pemerintah pusat menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan usaha masyarakat pascabencana.
“Kami memahami kondisi masyarakat saat ini. Bupati dan seluruh jajaran terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar pemulihan berjalan cepat. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh persepsi negatif,” kata Ibnu.
Dalam forum tersebut, Ibnu juga menyampaikan pesan tegas kepada pihak perbankan dan lembaga penyalur agar mengedepankan pendekatan yang humanis dalam melayani pelaku UMKM.
“Saya meminta kepada pihak bank untuk memberikan pelayanan yang humanis dan ramah. Layani pelaku UMKM dengan standar yang sama seperti debitur kelas besar. Penghargaan terhadap mereka penting agar mental usaha mereka tidak jatuh di tengah situasi sulit,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap sinergi antara kementerian, pemerintah kabupaten, dan lembaga penyalur mampu mempercepat perputaran ekonomi lokal serta mendorong pemulihan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Aceh Tamiang sepanjang 2026.
( D. Yogi. S )








