Bener Meriah –Satupena.co.id: Pemerintah Kabupaten Bener Meriah akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik bantuan daging meugang senilai Rp4,5 miliar untuk masyarakat terdampak bencana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Bener Meriah, Uswatun Hasanah, menegaskan bantuan tersebut tidak dibagikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk sapi yang disembelih dan dibagikan sebagai daging kepada masyarakat.
“Bantuan ini bukan uang. Anggaran digunakan untuk membeli sapi, kemudian dipotong dan dibagikan sebagai daging kepada warga desa terdampak bencana,” kata Uswatun kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, program tersebut bersumber dari bantuan Presiden Republik Indonesia. Tujuannya untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat sekaligus menjaga tradisi meugang di Aceh.
Menjawab pertanyaan soal nilai pengadaan, Uswatun menjelaskan harga sapi mengikuti harga pasar, yakni berkisar antara Rp15 juta hingga Rp23 juta per ekor.
“Harga tergantung ukuran dan kondisi sapi. Semakin besar, tentu harganya lebih tinggi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa total anggaran Rp4,5 miliar tidak hanya untuk membeli sapi. Anggaran tersebut mencakup biaya angkut, biaya penyembelihan, serta pajak seperti PPN dan PPh.
Program ini diperuntukkan bagi 91 desa terdampak bencana di Bener Meriah sesuai regulasi. Namun dalam pelaksanaannya, distribusi juga menjangkau wilayah terdampak lainnya, termasuk seluruh Kecamatan Syiah Utama.
Secara keseluruhan, jumlah desa di Kabupaten Bener Meriah mencapai 105 desa.
Untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai aturan, pemerintah daerah membentuk panitia pembagian daging yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Distribusi dilakukan melalui camat, lalu diteruskan ke masing-masing desa.
Sebagian sapi dibeli dari luar daerah karena keterbatasan stok ternak di Bener Meriah. Selain itu, waktu pelaksanaan yang singkat menjadi pertimbangan.
“Kami hanya punya waktu sekitar tiga hari untuk memastikan sapi tersedia, dipotong, lalu dibagikan. Sementara sapi lokal jumlahnya terbatas,” jelas Uswatun.
Ia memastikan seluruh sapi yang dibeli telah memenuhi standar kesehatan hewan dan dilengkapi surat keterangan sehat sebelum disembelih.
Pengadaan bantuan ini, lanjutnya, mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026.
Dinas Pertanian dan Pangan menegaskan komitmennya terhadap transparansi penggunaan anggaran. Jika terdapat sisa dana, pemerintah daerah akan mengembalikannya sesuai ketentuan.
Sebelumnya, program bantuan daging meugang ini sempat menjadi sorotan publik terkait transparansi pengadaan dan distribusi. Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.








