AcehBeritaLANGSAPemerintah

Pendataan Tahap II 39.550 KK Terdampak Banjir, Pemko Langsa Klaim Transparan dan Bebas Pungli

×

Pendataan Tahap II 39.550 KK Terdampak Banjir, Pemko Langsa Klaim Transparan dan Bebas Pungli

Sebarkan artikel ini

Kota Langsa – Satupena.co.id: memastikan proses pendataan Tahap II kerusakan rumah akibat banjir dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pendataan lanjutan ini difokuskan untuk menjamin bantuan benar-benar diterima warga yang berhak, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.

Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Wali Kota Langsa, , yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kota Langsa, , Selasa (24/2/2026). Ia menegaskan seluruh tahapan pendataan dan penyaluran bantuan wajib dilaksanakan secara terbuka, profesional, serta bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun.

“Seluruh proses harus transparan dan tidak boleh ada pungutan. Kepercayaan publik harus kita jaga,” ujar Suhartini.

Pada Tahap II ini, pendataan mencakup 39.550 kepala keluarga (KK) terdampak banjir di Kota Langsa. Sebanyak 200 tim verifikator diterjunkan, terdiri dari unsur (BNPB), (BPBD), aparatur sipil negara (ASN) dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), perangkat kecamatan dan desa, serta tim teknis pengawasan dari unsur kejaksaan, kepolisian, dan TNI.

Baca juga Artikel ini :  Patroli Libur Ahir Pekan Di Cafe Dan Objek Wisata Polisi Sektor Pegasing Berikan Himbauan Kamtibmas

Pemko juga mengimbau masyarakat agar hanya mengacu pada data resmi yang ditandatangani Wali Kota. Langkah ini ditempuh untuk mencegah praktik percaloan oleh oknum yang memanfaatkan situasi dengan meminta imbalan atas informasi atau akses bantuan.

“Kami minta masyarakat tidak terpengaruh informasi di luar data resmi. Jika ada yang meminta imbalan, itu jelas melanggar dan merugikan warga,” tegasnya.

Proses pendataan dimulai dari usulan masyarakat melalui pengisian formulir yang disampaikan ke kecamatan. Data awal tersebut direkap sebelum diverifikasi di lapangan oleh enumerator.

Enumerator melakukan kunjungan langsung ke rumah terdampak untuk memeriksa kondisi fisik bangunan, mengisi formulir, serta melampirkan bukti foto dan titik koordinat kerusakan. Hasilnya kemudian dikompilasi per kecamatan dan diteruskan ke tim teknis, khususnya BPBD, untuk monitoring dan validasi.

Baca juga Artikel ini :  Penutupan Dinul Islam 1445 H, Pj. Bupati dan jajaran Dinas Pendidikan Santuni 20 anak yatim

Setelah validasi, dilakukan rekapitulasi hasil penilaian kerusakan yang diumumkan kepada publik melalui mekanisme uji publik. Warga diberi ruang menyampaikan sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Sanggahan akan diverifikasi ulang atau dimasukkan ke tahap berikutnya bila diperlukan.

Tahap akhir berupa penetapan kategori kerusakan melalui Surat Keputusan Wali Kota, yang diketahui aparat penegak hukum. Kategori tersebut meliputi Rusak Ringan (RR), Rusak Sedang (RS), dan Rusak Berat (RB). Warga yang belum terdata akan diusulkan pada tahap lanjutan hingga seluruh data dinyatakan valid dan tuntas.

Pemko Langsa menetapkan sejumlah ketentuan utama dalam pendataan Tahap II, di antaranya:

  • Penilaian kategori kerusakan berdasarkan kondisi fisik dan struktur bangunan, termasuk indikasi dampak banjir serta ketinggian lumpur.
  • Setiap data wajib dilengkapi foto kerusakan dan dokumentasi titik koordinat.
  • Penerima bantuan adalah pemilik rumah di atas tanah sah, bukan penyewa atau penghuni kontrakan.
  • Satu hunian hanya berhak atas satu bantuan meski dihuni beberapa KK.
  • Jika satu KK memiliki lebih dari satu rumah, bantuan hanya untuk satu rumah utama.
  • Tidak berlaku bagi rumah sewa, rumah dinas, asrama TNI/Polri, atau hunian di atas aset instansi.
  • Pendataan dilaksanakan gratis tanpa biaya apa pun.
  • Bantuan hanya mencakup kerusakan rumah hunian, tidak termasuk harta benda atau kerugian lain akibat banjir.
Baca juga Artikel ini :  Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas

Enumerator bekerja berdasarkan daftar data awal, melakukan penilaian fisik bangunan, mendokumentasikan kerusakan, lalu menginput data secara digital. Data diverifikasi kompilator kecamatan sebelum difinalisasi sebagai dasar penetapan bantuan kompensasi.

Melalui mekanisme berlapis ini, Pemko Langsa berharap pendataan Tahap II dapat berjalan objektif dan kredibel, sehingga proses pemulihan pascabanjir di Kota Langsa berlangsung tertib, adil, dan menyeluruh. ( Z )