JOMBANG, satupena.co.id– Seorang wartawan dari media siber Cybertni.id diduga menjadi korban aksi brutal premanisme di Kabupaten Jombang. Insiden pemukulan tersebut terjadi secara terang-terangan di dalam kantor redaksi Cybertni.id, saat korban baru saja melakukan kegiatan kontrol sosial terkait proyek pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah setempat.
Peristiwa ini diduga melibatkan dua oknum yang dikenal dengan inisial MC dan K. Keduanya disebut melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya.
Ironisnya, aksi pemukulan itu tidak terjadi di ruang publik maupun di lokasi proyek, melainkan di dalam kantor media—ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi insan pers untuk bekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika awak media Cybertni.id melakukan peliputan serta kontrol sosial terhadap aktivitas pembuangan material proyek Sekolah Rakyat di Jombang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan peran media dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Namun, upaya kontrol sosial tersebut justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang dinilai berlangsung secara intimidatif. Tindakan pemukulan terhadap wartawan bukan hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Kekerasan terhadap jurnalis dinilai mencerminkan praktik premanisme yang arogan dan tidak menghormati supremasi hukum.
Jika dibiarkan, tindakan semacam ini berpotensi menciptakan rasa takut di kalangan insan pers serta merusak iklim demokrasi yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan informasi, melakukan pengawasan, serta menjadi corong kepentingan masyarakat.
Ketika jurnalis mendapatkan intimidasi atau kekerasan saat menjalankan tugasnya, maka yang terancam bukan hanya individu korban, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan.
Pihak Cybertni.id secara tegas mengecam tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) di Jombang untuk segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus dugaan penganiayaan ini. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik premanisme yang seolah bertindak kebal hukum.
Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers dan menjaga ketertiban masyarakat. Masyarakat pun diharapkan turut mengawal proses hukum agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa praktik intimidasi terhadap jurnalis masih menjadi ancaman serius di daerah.
Aparat penegak hukum diharapkan mampu menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keadilan, serta memastikan ruang demokrasi tetap aman bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.(gondrong)








